Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Curang Akan Di-"Blacklist"

Kompas.com - 27/01/2012, 08:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Umum Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012, Rachmad Wahab, menegaskan, sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam SNMPTN melalui jalur undangan akan mendapatkan sanksi tegas.

Rachmad mengungkapkan, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan membuat banyak sekolah melakukan manuver di luar aturan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, sekolah berlomba-lomba "mendongkrak" nilai rapor siswanya agar lolos dan diterima di PTN yang dituju.

Saat ini, kata Rachmad, panitia SNMPTN memiliki tim informasi dan teknologi (IT) dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Tim tersebut bertugas menghalau tindak kecurangan yang mungkin terjadi.

"Tentu ada pengalaman pada tahun lalu. Jika sekolah terbukti mengintervensi nilai siswa, maka sanksinya sekolah itu akan kami blacklist," kata Rachmad, Kamis (26/1/2012) malam di Hotel Sahid, Jakarta.

Meski demikian, tambah Rahmad, pihaknya tidak akan gegabah memberikan sanksi. Setelah diketahui ada indikasi kecurangan, panitia SNMPTN akan melakukan investigasi terkait pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Sanksi tersebut, lanjutnya, harus memiliki asas fairness dan edukatif. Semuanya akan disesuaikan dengan bobot dari kecurangan yang dilakukan. Sanksi minimalnya, sekolah akan di-blacklist dari kesempatan mengajukan siswanya masuk PTN melalui jalur undangan selama satu tahun.

"Ini termasuk mereka yang terlanjur mengikuti perkuliahan. Jika terbukti terlibat, maka dia akan dikeluarkan dari kampus," ucap Rachmad.

SNMPTN jalur undangan tahun 2012 akan dibuka pada 1 Februari hingga 8 Maret 2012. Ada 61 PTN yang tergabung dalam SNMPTN tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com