Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Segera Petakan Anggaran Pendidikan Provinsi

Kompas.com - 30/01/2012, 14:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi terhadap provinsi yang mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan kurang dari 20 persen.

Hal itu disampaikan Nuh merespons usulan salah seorang anggota Komisi X, Dedi Gumelar, dalam rapat kerja dengan Komisi X, Senin (30/1/2012), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dedi mengungkapkan, Provinsi Banten, yang menjadi daerah pemilihannya, mengalokasikan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen dari total APBD. 

Meski demikian, Nuh mengaku belum merinci peta APBD seluruh provinsi. Ia berjanji akan segera melakukan verivikasi data terkait hal tersebut.

"Tentu saya setuju, dan segera akan saya data mana saja provinsi yang sudah memenuhi Undang-Undang itu," kata Nuh, di sela rapat kerja.

Ia menambahkan, alokasi dana pendidikan merupakan keharusan bagi setiap provinsi. Menurutnya, ketentuan itu secara eksplisit telah diatur dalam undang-undang bahwa pemerintah pusat dan daerah minimal mengalokasikan 20 persen pendapatannya untuk pendidikan.

"Jelas tidak ada tafsir lain. Jika tidak mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan berarti berbenturan dengan undang-undang," kata Nuh.

Ia berharap, dalam beberapa hari ini, kementerian bisa mengetahui peta APBD seluruh provinsi, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan.

Sebelumnya, Dedi juga meminta kepada Nuh agar melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika menemukan provinsi yang mengalokasikan anggaran dengan besaran kurang dari yang diatur dalam UU. Terhadap provinsi-provinsi tersebut, katanya, harus diberikan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau