Jakarta, Kompas
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII- LIPI) Sri Hartinah dalam Seminar Pengelolaan Majalah Ilmiah Indonesia dan Peluncuran Akreditasi Majalah Ilmiah Online, Selasa (31/1), di Jakarta.
Menurut Kepala LIPI Lukman Hakim, jurnal elektronik atau
Sistem
Sistem aplikasi
Selama dua tahun terakhir, sebanyak 70.000 artikel dari 4.000 jurnal dari seluruh Indonesia terintegrasi dalam jurnal
Ely Eliah, Kepala Bidang Penilaian Akreditasi Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan LIPI, menyatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia, sistem akreditasi baru ditetapkan.
Akreditasi dengan sistem baru ini akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Dari 208 jurnal, ada 157 jurnal yang perlu diakreditasi ulang tahun 2012.
Sebelumnya, ada tiga klasifikasi jurnal, yaitu A, B, dan C, berdasarkan pemenuhan sembilan persyaratan. Jurnal masuk kelas A jika dapat memenuhi seluruh persyaratan, masa berlakunya 3 tahun. Jurnal kelas B mendapat penilaian 70 ke atas, masa berlakunya 2 tahun. Adapun jurnal kelas C nilai 60, masa berlakunya setahun.
Pada sistem baru, tidak ada lagi pengklasifikasian. Penilaian dilakukan mutlak. Bila tidak memenuhi sembilan persyaratan dan nilai substansinya—salah satunya syarat itu—di bawah 25, jurnal dinyatakan tidak lolos. Penilaian diberikan oleh tim penguji dari beberapa lembaga penelitian nonkementerian dengan berbagai kepakaran.
Keberadaan jurnal ilmiah ini diperlukan para peneliti untuk meningkatkan angka kredit nilainya karena artikel yang termuat di jurnal terakreditasi akan mendapat poin 25. Pemuatan di jurnal tak terakreditasi hanya mendapat 5 poin.