Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dikti: S-1 Bisa Publikasi Makalah secara "Online"

Kompas.com - 04/02/2012, 10:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, sesuai dengan jenjangnya, level jurnal yang menerbitkan makalah mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 berbeda-beda. Ia mengungkapkan, mahasiswa S-1 dimungkinkan untuk membuat berbagai bentuk makalah, termasuk ringkasan skripsi, kumpulan tugas, ataupun hasil penelitian lain yang dilakukan selama masa kuliah.

Seperti diketahui, untuk lulusan setelah Agustus 2012, Kemdikbud mensyaratkan publikasi makalah menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. (Baca: Syarat Lulus S-1, S-2, S-3: Harus Publikasi Makalah). Lalu, bagaimana dengan daya tampung jurnal untuk menerbitkan karya tulis ilmiah para mahasiswa itu?

Menjawab pertanyaan ini, Djoko, yang ditemui Kompas.com, Jumat (3/2/2012), mengatakan, publikasi karya tulis tidak akan dipersulit. Bagi mahasiswa S-1, bisa menerbitkan jurnal ilmiahnya secara online. Selain lebih mudah, kata dia, jurnal online juga dapat mengatasi terbatasnya ruang publikasi seluruh makalah mahasiswa.

"Untuk S-1 yang penting namanya jurnal. Agar efektif dan efisien maka gunakanlah jurnal online," kata Djoko.

Djoko menambahkan, berbeda dengan era Orde Baru di mana perlu izin dari Menteri Penerangan dan Menteri Pertahanan dalam pembuatan jurnal, saat ini semua dapat dilakukan lebih mudah dengan memanfaatkan jurnal online.

Untuk menjaga mutu jurnal online, menurut Djoko, mahasiswa dapat meminta bantuan dari para pakar untuk mengkaji karya ilmiahnya. Menurutnya, para pakar akan dengan senang hati memberikan bantuan terlebih jika diberi janji namanya tercantum sebagai pengkaji dalam jurnal yang akan terbit.

"Saya rasa para pakar akan membantu meski tanpa dibayar. Karena mereka akan terkenal, semua orang ingin terkenal," ujarnya.

Seperti termuat dalam surat edaran, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat untuk merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.

Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit dalam jurnal ilmiah. Sementara mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit dalam jurnal internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com