Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Universitas Terima Surat Edaran Dikti

Kompas.com - 06/02/2012, 13:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah diterbitkan sejak 27 Januari 2012 lalu, ternyata belum semua universitas menerima surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Ia mengatakan, hingga hari ini pihaknya hanya mendapatkan informasi terkait hal tersebut melalui pemberitaan di media massa. Oleh karena itu, kata Rochmat, ia belum mengetahui secara lebih detail dan implementasi instruksi dari Dirjen Dikti.

"Kami belum menerima edaran itu. Informasi ada, tapi belum kami pahami secara detail," kata Rochmat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2012).

Ia pun enggan memberikan komentar mengenai kebijakan yang akan diberlakukan bagi lulusan setelah Agustus 2012 tersebut. Rochmat berharap surat tersebut segera diterima sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.

"Saya takut salah memberikan komentar. Kami berharap surat tersebut dapat segera kami terima agar kami bisa mempelajari dan mempersiapkan langkah selanjutnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, semua mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012 diwajibkan membuat makalah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Selain jurnal universitas, mahasiswa S-1 dapat memanfaatkan jurnal online sebagai media publikasi makalahnya. Sedangkan mahasiswa S-2 diwajibkan memublikasikan makalahnya pada jurnal nasional dan diutamakan pada jurnal nasional yang telah terakreditasi Dikti. Untuk S-3 diwajibkan memublikasikan makalahnya dalam jurnal internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com