Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnal Ilmiah Sebaiknya untuk S-2 dan S-3 Saja

Kompas.com - 06/02/2012, 16:57 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan karya ilmiah sarjana masuk jurnal ilmiah dinilai tidak realitistis. Sebaiknya, kebijakan tersebut fokus saja pada jenjang S-2 dan S-3 dengan tujuan melahirkan jurnal nasional dan internasional di Indonesia yang berkualitas.

"Yang justru didorong betul itu magister dan doktor supaya lulusan benar-benar mampu melahirkan karya ilmiah yang berkualitas. Tidak seperti sekarang, dapat gelar doktor mudah sekali tanpa ada karya ilmiah yang bermutu," kata Arif Satria, Dekan Fakultas Ekologi Manusia Insitut Pertanian Bogor (IPB), Senin (6/2/2012) di Jakarta.

Menurut Arif, sejak dua tahun ini di Fakultas Ekologi Manusia memang mewajibkan mahasiswa S-1 tingkat akhir mengirim makalah atau karya ilmiah ke dua jurnal yang ada di fakultas ini. Tetapi tidak sebagai syarat kelulusan.

Sekitar 150 - 200 sarjana lulus setiap tahun. Adapun di dua jurnal yang ada, yang terbit setahun tiga kali, hanya bisa menampung sekitar 60 artikel ilmiah setiap tahun. "Untuk yang sarjana saja tidak cukup dan harus antri lama. Memang ada yang dikirim ke jurnal lain, tetapi tetap tidak cukup," tutur Arif.

Menurut Arif, kebijakan untuk mendorong tumbuhnya jurnal ilmiah haruslah dengan sasaran menjadi jurnal ilmiah yang terakreditasi. Untuk jurnal ilmiah terakreditasi, persyaratan yang ditetapkan Ditjen Dikti tidak bisa jurnal online saja, namun juga ada jurnal ilmiah yang tercetak, minimal 400 eksemplar.

"Jangan-jangan nanti banyak muncul jurnal-jurnalan kalau memang untuk kelulusan sarjana harus membuat karya ilmiah yang masuk jurnal. Sebaiknya, pemerintah berkonsentrasi dan mewajibkan betul di jenjang S-2 dan S-3 menghasilkan karya ilmiah yang masuk di jurnal nasional dan internasional," papar Arif yang juga penulis di beberapa jurnal ilmiah internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com