Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Dikti Memang "Paksaan" untuk Menulis

Kompas.com - 07/02/2012, 08:55 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, masyarakat Indonesia memang harus "dipaksa" untuk membangun dan mengembangkan kesadaran menulis ilmiah. Menurutnya, paksaan tersebut harus dilakukan untuk mempercepat pembangunan pendidikan, khususnya budaya menulis ilmiah.

Oleh karena itu, kata Nuh, diterbitkannya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Januari 2012 merupakan upaya "paksaan" agar kalangan di dunia pendidikan mau menulis.

"Kita kebanyakan tidak sadarnya. Oleh karena itu, harus dipaksa dan tidak semua paksaan itu negatif. Pendidikan itu pada dasarnya penuh dengan paksaan," kata Nuh, Senin (6/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Ia menambahkan, indikator lain yang menyebabkan rendahnya budaya menulis adalah karena masyarakat Indonesia yang menurutnya lebih suka berbicara, tetapi "macet" saat diminta untuk menuangkannya dalam bentuk tulisan.

"Kita pendengar yang baik atau memang hobi. Namun, begitu merumuskan dalam satu tulisan, banyak yang tidak bisa. Karena menulis termasuk susah, maka harus dipaksakan," ujarnya.

Seperti termuat dalam surat edaran, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.

Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah. Mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com