Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makalah Publikasi Bisa Ringkasan Skripsi

Kompas.com - 07/02/2012, 09:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perguruan tinggi menyatakan, diperlukan masa transisi untuk menerapkan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kewajiban publikasi karya tulis ilmiah bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Seperti diketahui, pasca keluarnya surat edaran tersebut, kalangan universitas mempertanyakan jumlah dan daya tampung jurnal yang ada untuk mengakomodir tulisan para mahasiswa. (Baca: Perguruan Tinggi Memerlukan Masa Transisi)

Selain itu, surat edaran juga tidak memuat secara jelas mengenai jenis tulisan ilmiah yang harus dipublikasikan. Menanggapi keresahan dan pertanyaan kalangan perguruan tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menjelaskan, makalah yang dipublikasikan bisa dalam bentuk ringkasan skripsi atau hasil praktik di lapangan.

Menurutnya, hal itu tak sulit dilakukan karena hanya menyiapkan tiga hingga enam halaman tulisan untuk dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Namun, ia menggarisbawahi,  karya tulis itu harus telah memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang baik. Misalnya, sudah melengkapinya dengan mencantumkan abstraksi, pendahuluan, analisis, dan kesimpulan.

"Tentu tidak susah. Anak S-1 sudah terbiasa membuat paper. Kuliah 4 tahun pasti bisa menulis apa yang dikerjakan dalam 3-6 halaman. Semua khawatir, karena kita belum terbiasa," kata Nuh, Senin (6/2/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Sementara itu, untuk menampung  "ledakan" makalah yang harus dimuat dalam jurnal ilmiah, Nuh menga takan, pihaknya akan membuat jurnal online. Jurnal tersebut dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa S-1 untuk mempublikasikan makalahnya. Selain itu, para mahasiswa S-1, S-2, dan S- juga dapat menggunakan jurnal ilmiah yang telah tersedia di berbagai universitas.

"Pokoknya yang penting terbit di jurnal apa saja. Kecuali S-3, jurnal tersebut harus terakreditasi. Lumayan untuk memenuhi target kuantitatif. Lumayan, ketimbang tidak terpenuhi keduanya, kualitas dan kuantitasnya," papar Nuh.

Ke depannya, ia berharap akan lebih banyak muncul jurnal ilmiah. Hingga saat ini, Indonesia hanya memiliki 121 jurnal yang terakreditasi Ditjen Dikti.

"Ketentuan ini tidak akan menumpuk dan memperlambat kelulusan calon sarjana. Kalau tak dikemas yang rugi kan kita semua," ujar Nuh.

Ia juga mengimbau, agar para mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang diwajibkan memublikasikan karya tulis ilmiahnya sebagai syarat kelulusan tak perlu khawatir. Umumnya, kekhawatiran berkembang pada belum pahamnya masyarakat akan jenis makalah yang dipublikasikan, ketersediaan media yang akan menampung makalah, sampai pada tersendatnya proses kelulusan setiap mahasiswa.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com