Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perguruan Tinggi di Jakarta Ada yang Terancam Turun Status

Kompas.com - 07/02/2012, 12:55 WIB
Ayu Rahayu Elfitri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kopertis Wilayah III DKI Jakarta Prof Dr Ilza Mayuni mengatakan, beberapa perguruan tinggi di Jakarta akan diturunkan statusnya. Hal itu berkaitan dengan tidak dipenuhinya jumlah program studi minimal yang dimiliki perguruan tinggi tersebut.

Akan tetapi, Ilza belum berani menyebutkan berapa jumlah perguruan tinggi yang akan turun status. Sebab, saat ini masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Saat ini perguruan tinggi yang misalnya kurang jumlah prodinya masih diajukan di Dikti. Jadi belum bisa dikatakan ini turun statusnya atau tidak. Nanti yang mengatakan turun statusnya itu dari pihak Dikti sendiri," kata Iza di sela pembukaan pameran perguruan tinggi, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Ilza menjelaskan, saat ini pihak Kopertis sudah melakukan proses pemetaan terhadap perguruan tinggi yang ada di Jakarta dan melaporkannya ke Ditjen Dikti. Dari pemetaan itu, didapatkan hasil ada beberapa yang bermasalah, meski jumlahnya tak sampai belasan.

"Ada beberapa memang, saya tidak hafal. Tapi saya yang jelas jumlahnya tidak sampai belasan," ujarnya.

Ketika ditanya, perguruan tinggi mana saja yang saat ini sudah dilaporkan dan tengah diproses Ditjen Dikti, Ilza enggan menyebutkannya. Ia memilih untuk menyerahkannya pada proses verifikasi yang dilakukan Ditjen Dikti.

Sebelumnya, sebanyak 17 universitas di jajaran Kopertis Wilayah IX Sulawesi terancam turun tingkat menjadi sekolah tinggi atau institut. Universitas-universitas itu tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 234 yang menyatakan bahwa pengelolaan universitas minimal harus membina 10 program studi (prodi). Pelaksanaan regulasi pendidikan tinggi tersebut diberlakukan tahun 2012 ini. Namun, tak disebutkan pula universitas mana saja yang terancam turun status tersebut. Saat ini, 17 universitas diberikan kesempatan untuk memenuhi syarat minimal sesuai peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com