Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Akan Sikapi Kebijakan Publikasi Karya Ilmiah

Kompas.com - 08/02/2012, 18:16 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban publikasi jurnal ilmiah bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 masih terus diperdebatkan. Bagi kalangan perguruan tinggi swasta, kebijakan tersebut dinilai tidak realistis, terutama untuk jenjang S-1.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) Edy Suandi Hamid mengemukakan, kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendorong peningkatan jumlah karya ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi merupakan terobosan yang baik. Persoalannya, daya dukungnya belum siap. ”Semestinya kebijakan yang bertujuan baik itu dilakukan secara bertahap,” kata Edy, Rabu (8/2/2012) di Jakarta.

Sesuai surat edaran Dirtjen Dikti, setelah Agustus 2012 untuk dapat lulus program sarjana harus menghasilkan karya ilmiah yang terbit pada jurnal ilmiah. Adapun untuk program magister karya ilmiah terbit di jurnal nasional,  sedangkan doktor di jurnal internasional. Karya ilmiah bisa diterbitkan melalui jurnal dalam jaringan (online).

Edy mengingatkan, banyak PTS kecil yang akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini bisa saja berakibat banyak mahasiswa yang terhambat kelulusannya.

Menurut Edy, kesiapan daya dukung ini yang mesti diperhitungkan dengan cermat. Bukan cuma soal jumlah jurnal yang terbatas, melainkan kesiapan pengelola maupun reviewer-nya. ”Bisa saja dipaksakan, tetapi nanti yang ada jurnal abal-abal,” kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Edy mengatakan, APTSI akan mengambil sikap terkait kebijakan Ditjen Dikti tersebut. Pada akhir pekan ini, APTSI bakal menggelar pertemuan nasional di Padang, Sumatera Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com