Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 12:02 WIB
Ada Dugaan "Mark Up" Pengadaan Laptop Guru di Malang
Yatimul Ainun | Tri Wahono | Kamis, 9 Februari 2012 | 20:52 WIB
|
Share:
Yatimul Ainun Beberapa guru SD yang lolos sertifikasi, di SDN diwilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, saat menerima laptop di SMKN 4 Kota Malang, Rabu (8/2/2012). Para guru menolak membelinya. Karena merasa dipaksa walau sudah punya laptop.

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Malang, Jawa Timur, yakni Malang Coruption Watch (MCW) mengancam akan melaporkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Malang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelaporan tersebut terkait dugaan adanya mark up (pengelembungan) pembelian laptop yang diwajibkan kepada guru yang lolos sertifikasi di Kota Malang.

"Dalam pembelian laptop itu, jelas diduga ada unsur mark up," kata Ketua Badan Pekerja MCW, Didit Soleh, Kamis (9/2/2012). Menurut Didit, MCW menemukan ada kewajiban membeli laptop bagi guru sekolah mulai tingkat SD, SMP, sampai SMA/SMK negeri di Kota Malang.

Dari hasil investigasi yang dilakukan MCW, katanya, setiap SMP negeri wajib membeli 10 unit laptop. Untuk tingkat SMA negeri, harus beli 15 unit per sekolah, sementara SMK negeri diwajibkan membeli 15 unit. "Di tingkat SMP, SMA dan SMK Negeri di Kota Malang diwajibkan membeli laptop jenis Acer seharga Rp 7,2 juta. Tapi saat dicek di pasaran, harganya tidak lebih dari Rp 4 juta," bebernya.

Adapun jumlah SMP negeri yang wajib membeli laptop tersebut ada 20 sekolah. Dari dugaan mark up itu, ada selisih harga sebesar Rp 3,2 juta. Bila dikalikan dengan 20 sekolah, maka ada uang sebesar lebih dari Rp 60 juta yang bisa Dispendik dan distributor laptop kumpulkan.

Melihat kasus tersebut tegas Didit, MCW akan melaporkan ke kejaksaan negeri Kota Malang. "Pembelian yang dikoordinir oleh Dispendik itu juga tidak bisa dibenarkan. Makanya MCW siap melaporkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, para guru di Kota Malang mengeluhkan kebijakan Dispendik yang mewajibkan mereka membeli laptop. Para guru SD lolos sertifikasi harus membeli laptop jenis Thosiba seharga Rp 7,8 juta. Harga di pasaran hanya Rp 4,2 juta.

(Sampai saat ini belum ada komentar dari Dispendik mengenai kewajiban atas pengadaan laptop bagi guru SD yang lolos sertifikasi. Kompas.com akan berusaha menghubungi pihak Dispendik Kota Malang untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan mark up tersebut.)