Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Ulang Syarat Kelulusan

Kompas.com - 10/02/2012, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban memublikasikan karya ilmiah mahasiswa pada jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan perlu dikaji ulang. Jurnal ilmiah bukan sekadar tempat penampungan karya ilmiah, melainkan juga upaya pengembangan dan pembaruan keilmuan bagi kemajuan peradaban.

Ketertinggalan publikasi ilmiah di Indonesia semestinya menumbuhkan kesadaran memperbaiki sistem pendidikan yang menciptakan budaya ilmiah. Mengaitkan syarat kelulusan mahasiswa dengan keharusan memublikasikan skripsi, tesis, ataupun disertasi pada jurnal ilmiah, terutama yang terakreditasi nasional dan internasional, dinilai sebagai kebijakan yang hanya ingin hasil akhir.

”Jurnal ilmiah, terutama yang terakreditasi nasional, apalagi internasional, punya standar mutu. Kenyataannya, bahkan disertasi mahasiswa S-3 belum tentu layak masuk jurnal ilmiah internasional. Secara alamiah tak semua hasil penelitian bisa diterima di jurnal ilmiah,” kata Ali Saukah, Guru Besar Universitas Negeri Malang, yang juga pelatih Penulisan Artikel Ilmiah bagi Dosen-dosen dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DP2M) Kemdikbud yang dihubungi, Kamis (9/2).

Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Dikti, setelah Agustus 2012, kelulusan program sarjana harus didahului penerbitan karya ilmiah pada jurnal ilmiah. Program magister di jurnal nasional, sedangkan doktor di jurnal internasional. Penerbitan karya ilmiah bisa pada jurnal online.

”Pengamatan hasil pelatihan penulisan artikel terlihat masalah utamanya pada kualitas penelitian yang belum memadai. Kelemahan di penelitian ini tentu memengaruhi kualitas skripsi, tesis, ataupun disertasi yang dihasilkan mahasiswa,” kata Ali.

Mien Rifai, pembina senior Jurnal Nasional DP2M dan Guru Besar IPB, mengatakan, dosen memegang kunci mahasiswa agar menghasilkan karya ilmiah yang layak dipublikasikan.

Sementara itu, Eko Yulianto, Pemimpin Prasetiya Mulya Publishing dan Pemimpin Redaksi Jurnal Manajemen Bisnis Integritas, mengatakan, publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 harus diperjelas ”syarat kelulusan” agar realistis, khususnya pelaksanaannya. Jurnal ilmiah idealnya berdasarkan penelitian. Aturan itu lebih relevan untuk program S-2 dan S-3.

”Terlepas dari polemik kewajiban kelulusan dalam surat edaran Dikti itu, keinginan meningkatkan publikasi ilmiah di jurnal ilmiah semestinya menjadi momen penting setiap perguruan tinggi untuk memperkuat komitmennya pada pengelolaan jurnal ilmiah,” ujar Eko, yang menjelaskan, pihaknya ditugaskan Ditjen Dikti menjadi jurnal pembina bidang ekonomi 2011. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com