Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadah Publikasi Tulisan Ilmiah Harus Diperlonggar

Kompas.com - 10/02/2012, 13:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi mendukung langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan seluruh mahasiswa memublikasi makalahnya dalam jurnal ilmiah sebagai salah satu prasyarat lulus bagi mahasiswa S-1, S-2, dan S-3.

Ia mengatakan, langkah yang diambil oleh Kemdikbud, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki tujuan yang baik. Langkah tersebut dinilainya untuk mengajak meneliti dan menuliskan hasilnya sesegera mungkin. Selain itu, menurut Idrus, setiap mahasiswa akan melibatkan dosen pembimbing dalam proses pembuatan makalah tersebut, setidaknya dalam proses editing.

"Itu bagus, khususnya agar para S-1 bisa meneliti dan menuliskan hasil penelitiannya sedini mungkin. Dosen juga akan terlibat melakukan koreksi, karena ini bukan sekadar menulis tapi isinya tidak ada," kata Idrus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2012).

Akan tetapi, kata Idrus, para mahasiswa, khususnya S-1, seharusnya lebih diberikan keleluasaan dalam publikasi makalahnya. Menurutnya, untuk mensiasati ledakan jumlah jurnal ilmiah, mahasiswa diperbolehkan melakukan publikasi di luar jurnal ilmiah. Misalnya seperti majalah dinding, majalah fakultas, dan sejenisnya.

"Harusnya bisa begitu, karena kalau semuanya harus terbit dalam jurnal ilmiah saya rasa hitungannya tak akan sampai. Manfaatkan majalah lokal," ujar Idrus.

Dalam sepekan terakhir, terbitnya surat edara Ditjen Dikti yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso memang menimbulkan pro dan kontra. Kewajiban memublikasi makalah sebagai syarat kelulusan seharusnya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kesiapan serta daya tampung jurnal ilmiah. Kebijakan ini sendiri akan efektif diberlakukan bagi lulusan setelah Agustus 2012.

Baca juga:
TOPIK: Mau Lulus? Wajib Publikasi Makalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com