Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Masih PTN BHMN

Kompas.com - 13/02/2012, 12:25 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com- Universitas Indonesia masih menjalankan tata kelola perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara. Tata kelola ini dijalankan hingga usai masa transisi PTN BHMN menjadi perguruan tinggi milik pemerintah pada 28 September 2013.

Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Purnomo Prawiro dalam acara pelantikan anggota senat akademik universitas periode 2012-2013 di Kampus UI Depok, Senin (13/2/2012). Hadir dalam acara antara lain Rektor UI Gumilar R Somantri dan Ketua Tim Transisi UI Anwar Nasution.

Polemik UI soal status sebagai PTN BHMN pascadibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan disepakati diselesaikan secara internal. Kesepakatannya UI masih sebagai PTN BHMN, namun perlu dibentuk tim transisi.

Menurut Purnomo, MWA yang habis masa jabatannya pada 15 Januari 2012 juga sudah diperpanjang. Ditargetkan dalam satu bulan tuntas pemilihan anggota MWA, terutama dari unsur masyarakat.

Purnomo menjelaskan pemilihan Rektor UI nantiya dipersiapkan tim transisi. Pemilihan Rektor tidak menggunakan Permen No 24 Tahun 2010.

Mengenai pendeknya masa bakti senat akademik universitas UI, kata Purnomo, sesuai dengan waktu masa transisi yang disediakan bagi PTN BHMN. UI sepakat untuk memanfaatkan masa transisi untuk persiapan UI berubah jadi perguruan tinggi milik pemerintah, yang memiliki otonomi, semi otonomi, dan otonomi terbatas. Hal ini masih menunggu payung hukum pengesahan RUU Perguruan Tinggi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com