Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publikasi Karya Ilmiah Sebaiknya Ditunda?

Kompas.com - 14/02/2012, 09:45 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan yang mewajibkan publikasi karya ilmiah mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 pada jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan sebaiknya ditunda. Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Wignyosukarto.

Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan ini akan efektif diberlakukan bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012.

"Meskipun kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) itu untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, belum saatnya diberlakukan," kata Budi.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan dengan baik sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas sebuah karya ilmiah sebelum dipublikasikan secara luas.

"Misalnya, jurnal ilmiah harus ada aturan seleksinya, sehingga tidak semuanya bisa masuk. Hal itu membutuhkan proses, sarana, dan prasarana yang memadai," kata guru besar Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada aturan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas karya ilmiah, yakni Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penjiplakan karya ilmiah milik orang lain. Namun, menurut Budi, regulasi itu belum dilaksanakan dengan baik. Padahal, di dalamnya tercantum berbagai sanksi jika seorang mahasiswa melakukan plagiat karya ilmiah milik orang lain.

Sanksi itu di antaranya teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai mata kuliah, pemberhentian tidak hormat, dan pembatalan ijazah.

"Aturan itu saja belum dijalankan dengan baik oleh kampus. Jika nanti karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan itu ditulis sembarangan dan masuk jurnal akan banyak kerugiannya," katanya.

Selain itu, untuk menerbitkan jurnal ilmiah wajib memberikan laporan ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sehingga jurnal yang akan diterbitkan mendapatkan International Standard Book Number (ISBN).

"Ada syarat tertentu untuk menerbitkan jurnal ilmiah dan tidak mudah. Misalnya, membuat jurnal ilmiah di UGM, penulisnya harus dari perguruan tinggi lain. Jika tidak, isi jurnal tersebut dianggap tidak berkualitas," katanya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com