Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unas: Jurnal Ilmiah Baik, Tapi....

Kompas.com - 14/02/2012, 16:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) yang menjadikan publikasi karya ilmiah sebagai salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa (S-1, S-2, S-3) terus menuai tanggapan. Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat edaran tersebut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diunduh melalui internet, dirinya mengaku mendukung ketentuan tersebut dengan catatan adanya insentif lebih dari Kemdikbud. Ia mengungkapkan, diwajibkannya mahasiswa mempublikasikan makalah dalam jurnal ilmiah akan berdampak baik bagi pembangunan semangat dan produktivitas mahasiswa dalam membaca, menulis, dan melakukan penelitian.

Akan tetapi, menurutnya, waktu yang diberikan oleh Kemdikbud dirasa sangat tergesa. Mengingat, kata dia, aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012.

"Kami belum menerima surat edaran itu. Kami setuju, namun dengan catatan," kata El Amry kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Dia menjelaskan, sampai saat ini Unas telah memiliki beberapa jurnal ilmiah, baik yang dikelola universitas maupun fakultas. Bahkan, ada satu jurnal ilmiah yang dikelola oleh Unas, yaitu Jurnal Ilmu Budaya, yang telah terbit sejak 1970-an secara konsisten.

"Ya, tapi itu kan awalnya hanya untuk menampung tulisan dosen, bukan untuk mahasiswa," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, demi mengantisipasi ledakan jumlah makalah yang harus dipublikasi dalam jurnal ilmiah, perlu ada perhatian lebih dari pemerintah. Ia menjelaskan, setiap tahunnya, Unas meluluskan sekitar 800 sampai 1000 mahasiswa (S-1). Dengan jumlah sebanyak itu, diperlu space lebih untuk menampung seluruh makalah mahasiswa dalam jumlah tersebut.

"Jurnal online yang disiapkan pemerintah belum jelas definisinya. Mestinya, ada bantuan agar kita (perguruan tinggi) bisa menciptakan jurnal ilmiah (cetak) atau pun fasilitas untuk mendukung jurnal online," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku perlu waktu lebih dalam masa transisi ini. Sampai hari ini, Unas belum melakukan sosialisasi terkait aturan itu kepada para mahasiswanya. Padahal, dalam surat edaran itu tertulis bahwa aturan tersebut berlaku untuk mahasiswa lulusan setelah Agustus 2012.

"Seperti terburu-buru. Saya rasa, Unas belum siap dan rasanya berat mengetahui ada mahasiswa yang kelulusannya tertunda hanya karena belum mempublikasi makalah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada 27 Januari 2012 lalu Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran yang mengatur diwajibkannya seluruh mahasiswa untuk membuat makalah dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah. Dalam surat tersebut juga diatur mahasiswa S-1 mempublikasikan makalahnya dalam jurnal ilmiah (universitas, fakultas, dan jurnal online), jenjang S-2 melalui jurnal nasional (diutamakan yang terakreditasi Dikti), dan S-3 di jurnal internasional. Surat edaran ini berlaku untuk lulusan setelah Agustus 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com