Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Atur Gaji Minimal Guru Honorer

Kompas.com - 21/02/2012, 17:24 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah harus bisa mencari solusi yang berpihak kepada guru-guru honorer, terutama yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Antara lain dengan mengatur gaji minimal guru honorer dengan cara memberi subsidi.

Suparman, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), di Jakarta, Selasa (21/2/2012), mengatakan tidak mungkin untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) guru honorer secara massal. Pada kenyataannya, banyak sekolah yang membutuhkan guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru.

"Jadi yang bisa dilakukan sambil menunggu pengangkatan secara bertahap, pemerintah mengatur gaji minimal. Setidaknya gaji guru honorer sama dengan upah minimum provinsi ditambah dengan jaminan sosial tenaga kerja. Ini diberlakukan untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri maupun swasta," kata Suparman.

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah tentang tenaga honorer dan peraturan pemerintah tentang pegawai tidak tetap yang di dalamnya memuat ketentuan penghasilan minimal.

Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi guru. Apalagi guru honorer yang terbukti mengabdikan dirinya untuk mendidik anak-anak bangsa, harus mendapat perlindungan dari segi profesi dan kesejahteraan.

"Harus diatur gaji guru honorer. Sebab, gaji guru honorer banyak yang tidak layak di bawah upah minimum kota/kabupaten atau provinsi. Pemerintah sendiri menetapkan gaji minimal guru PNS Rp 2 juta. Seharusnya pemerintah mengatur supaya gaji guru honorer yang ada saat ini benar-benar memenuhi kebutuhan hidup minimal," kata Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau