Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Akan Dites Kompetensi

Kompas.com - 22/02/2012, 08:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, setelah rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer disahkan, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut meliputi tes kompetensi bidang dan tes kompetensi dasar.

Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.

”Kami akan ambil daftar tenaga honorer yang ada, kami seleksi dengan kompetensi minimal. Tentu harus dilakukan karena sebagian besar tenaga honorer belum pernah dites. Prinsipnya, kami tidak ingin menutup kesempatan para fresh graduate,” kata Azwar, Selasa (21/2/2012) petang, di Gedung Kementerian PAN dan RB, Jakarta.

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Azwar, tes tersebut berskala nasional. Rencananya, Kementerian PAN-RB akan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu, UI, UGM, ITS, IPB, ITB, UPI, Unair, USU, Unand, dan Unhas.

Para tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS juga harus bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang dinilai memerlukan tenaga mereka. Ia beralasan, karena selama ini distribusi tenaga honorer cenderung bertumpuk di suatu daerah tertentu, sementara di daerah lainnya kekurangan tenaga.

”Selama ini banyak tenaga honorer di tempat yang penuh, sementara ada tempat lain yang kekurangan. Maka harus diatur,” kata Azwar.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, pihaknya meminta agar lamanya masa mengabdi menjadi syarat yang diprioritaskan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Menurut dia, para guru yang telah lama mengajar sering kalah bersaing ketika dites bersama para guru baru.

Padahal, kata dia, masa mengabdi sekian tahun seharusnya bisa menjadi tolok ukur guru yang bersangkutan memiliki integritas, loyalitas, dan kemampuan mengajar yang lebih andal.

”Masa mengabdi harus diperhitungkan. Karena bekerja sekian tahun, seharusnya menjadi tolok ukur dan diprioritaskan,” kata Sulistyo.

Ia menambahkan, hal selanjutnya yang harus menjadi prioritas adalah mengenai formasi. Dari sekitar 600.000 jumlah guru honorer K2 (dibiayai non-APBN) seluruhnya harus menjadi prioritas, dengan catatan negara memang betul-betul memerlukan tenaga mereka.

”Sebanyak 600.000 guru honorer jika semua diperlukan tentu presentase harus berubah. Jangan salah paham, yang bagus harus diutamakan, termasuk guru yang baru lulus. Tapi wajar jika yang lebih lama mengabdi diprioritaskan,” papar Sulistyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com