Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat dan FKK Usakti Sepakat Tolak Eksekusi

Kompas.com - 24/02/2012, 00:43 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali melaksanakan eksekusi atas senat Universitas Trisakti (Usakti), Jalan Kyai Tapa No.1, Grogol, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2012. Menanggapi rencana tersebut Senat Usakti bersama Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti sepakat untuk mengadakan aksi penolakan.

"Para Dekan dan Ketua Jurusan dari seluruh Fakultas di Usakti hadir dalam rapat tadi yang juga diikuti oleh seluruh pimpinan admistratif yang membawahi sekitar 2.000 orang dosen dan staf tegas menolak rencana eksekusi tersebut," kata Advendi Simangunsong, Juru Bicara FKK Usakti dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Advendi menjelaskan, penolakan pihak universitas didasarkan pada adanya fakta hukum baru setelah Keputusan MA RI No. 821 k/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang menjadi dasar hukum pelaksaan eksekusi. Fakta hukum baru dimaksud adalah putusan PN Jakarta Selatan No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 yang menyatakan Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di universitas Trisakti.

"Jadi bukan Yayasan Trisakti," tegas Prof Prajitno, Ketua Senat Usakti. Advendi Simangunsong melanjutkan, dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti.

Keputusan untuk menolak rencana eksekusi itu juga didasarkan pada amar No 4 Keputusan Mahkamah Agung yang mendasari rencana eksekusi itu. Dalam amar tersebut disebutkan "Para Tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian). Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik di dalam maupun di luar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti".

"Jadi yang akan tidak diperbolehkan masuk ke kampus Usakti bukan hanya Pimpinan Usakti yang 9 orang saja, namun seluruh dosen dan karyawan yang bisa bekerja karena mendapat kewenangan dari pimpinan Usakti juga terancam tidak bisa memasuki Kampus. Bahkan para mahasiswa pun terancam tidak bisa masuk dan mengikuti perkuliahan," urai Advendi.

Atas dasar itu, ia menilai bila terlaksana, eksekusi tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM dan UU Pendidikan. Pasalnya, jika mengacu pada amar ke-4 Putusan MA maka seluruh karyawan dan mahasiswa yang memiliki kekuatan hukum untuk bekerja dan berkuliah dari pemangku jabatan rektorat saat ini tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegiatan pendidikan jelas Advendi.

Fakta hukum kedua adalah Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011. PN Jaksel memutuskan bahwa SK Mendikbud No 0281 yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti (yang jadi dasar hukum Keputusan MA untuk melakukan eksekusi) dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Jadi jika pada bulan Mei 2011 lalu kami menolak eksekusi karena Putusan MA ini berpotensi melanggar HAM, maka kami kembali menolak eksekusi kali ini karena juga telah ada dua keputusan Pengadilan yang membuat keputusan MA itu non-executable," pungkas Advendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com