Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Akan Panggil Rektor UIN Malang

Kompas.com - 25/02/2012, 05:50 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur dalam waktu dekat akan memanggil Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof DR H Imam Suprayogo. Kajari tengah mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar di kampus yang dipimpinnya.

Kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2004-2005. Dari hasil audit BPK tersebut, ditemukan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari iuran pendidikan mahasiswa sebesar Rp 1,2 miliar.

BPK menilai ada unsur ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan, yakni melanggar UU No 20/ 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, para mahasiswa juga mepalorkan dugaan mark up pengadaan tanah di Kota Batu untuk pembangunan kampus II UIN Malang. Proses pengadaan tanah pada 2008-2009 itu diduga mencaplok sebagian tanah warga dan harga pembelian tidak sesuai kesepakatan.

"Soal jadwal pemanggilan, memang belum kami tentukan. Tapi waktu dalam dekat ini Rektor UIN akan kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Kepala Kejari Kota Malang, Muhammad Nasrun, Jumat (23/2/2012).

Saat ini katanya, pihak Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah pejabat kampus UIN. "Sudah ada delapan orang yang kami periksa sebagai saksi. Pembantu Rektor II UIN sudah diperiksa," tegasnya. Pemanggilan Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo, juga akan diperiksa masih sebatas saksi.

"Karena kami sudah mengantongi sejumlah dokumen pendukung proses penyelidikan. Diantaranya, laporan BPK RI tahun 2004-2005 tentang hasil audit laporan keuangan UIN Malang, serta sejumlah dokumen proyek di kampus UIN," katanya.

Sampai saat ini, tambah Nasrun, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan. Tapi dalam waktu dekat ini, akan ada kesimpulan apakah ada pelanggaran dalam kasus ini atau tidak. "Kalau ada indikasi korupsinya, akan segera ada tersangka. Kalau tidak ada indikasi korupsi, maka harus dihentikan penyelidikannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com