Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Sertifikasi Diranking di Provinsi

Kompas.com - 26/02/2012, 17:51 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun guru harus menjalani uji kompetensi awal (UKA) untuk bisa masuk kuota sertifikasi guru tahun 2012 yang digelar secara nasional dengan soal-soal teori pedagogi dan profesional dari pemerintah pusat, tiap provinsi tetap memiliki kuota, namun, kuota guru yang disertifikasi ditetapkan berdasarkan nilai UKA.

"Perankingan tidak dilakukan secara nasional, tetapi di tiap provinsi. Ini tetap adil untuk guru-guru dari tiap provinsi yang kemajuan pendidikannya berbeda-beda," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud, di Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Kuota sertifikasi guru tajun ini ditetapkan 250.000 guru. Adapun guru yang ikut UKA pada Sabtu kemarin, baik guru kelas (SD) maupun guru mata pelajaran secara nasional berjumlah sekitar 286.000 guru.

"Tiap provinsi tetap ad kuotanya. Tetapi penetapannya berdasarkan perankingan hasil UKA guru di provinsi tersebut," jelas Unifah.

Para guru peserta UKA mengaku tidak mengetahui kriteria kelulusan. Tidak ada sosialisasi kepada peserta nilai minimal yang harus dicapai.

Suparman, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), menilai penetapan lulus atau tidak lulusnya guru untuk menjadi peserta sertifikasi lewat UKA menyalahi aturan.

Dalam UU Guru dan Dosen dan peraturan pemerintah, uji sertifikasi dilaksanakan pada semua guru dalam jabatan yang memenuhi syarat, baik dilakukan lewat portofolio maupun pendidikan dan pelatihanm profesi guru (PLPG).

"Pelaksanaan UKA yang menetapkan guru berhak ikut sertifikasi menyalahi ketentuan," kata Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com