Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Kuliah Mahal, Mahasiswa Nekat Curi Laptop

Kompas.com - 29/02/2012, 00:06 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Berdalih tak punya uang untuk membayar kuliah, Dedy Oktaviano (24) nekat mencuri laptop mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur. Warga Dusun Glatik, RT 04 RW 04, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ini juga menyikat TV LCD dengan alasan yang sama.

Kepala Polsekta Klojen, Kota Malang, Komisaris Kartono mengatakan, pelaku mengaku mencuri laptop karena tak ada uang membiayai kuliah. Pelaku mencuri laptop milik Aditya Fadly (22), mahasiswa warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu 18 Februari 2012. Pelaku juga mengaku mencuri TV LCD milik Yeris Agustina (25), warga Jalan Kendalsari, Kota Malang, pada 19 Februari lalu. Pelaku tinggal di rumah indekos Jalan Kendalsari VI Kecamatan Lowokwaru, Malang.

"Pelaku mencuri laptop setelah korban sedang tak ada di kamar kosnya. Korban keluar untuk membantu orangtuanya yang berjualan di sebuah warung tak jauh di tempat kos korban," kata Kartono, Selasa (28/2/2012).

Kartono mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku berpura-pura bermain ke indekos temannya yang berdampingan dengan indekos korban. Begitu ada kesempatan, ia mengambil laptop korban. Laptop hasil curiannya itu ia sembunyikan di atas plafon tempat indekos pelaku.

Saat mengetahui laptop miliknya raib, korban langsung melapor ke Mapolsek Klojen. Setelah menyelidiki lokasi dan memeriksa beberapa saksi, polisi menemukan indikasi bahwa Dedy merupakan pelaku pencurian. Polisi langsung menangkap dan memeriksa pelaku. Ternyata benar, Dedy mengakui perbuatannya dan mengungkap kasus pencurian yang pernah ia lakukan sebelumnya.

"Saya memang terpaksa curi laptop. Sudah mencuri empat kali, tiga laptop dan satu TV LCD itu. Rencana mau dijual untuk biaya kuliah. Saya sudah sejak 2010 tak dibiayai keluarga karena saya ingin mandiri, dan biaya kuliah cukup mahal," kata Dedy yang duduk di semester X jurusan peternakan di universitas negeri terkemuka di Malang. Dedy mengaku, ia sebenarnya ingin cepat lulus dan mencari kerja. Karena kondisi keluarga yang tak mampu, kuliahnya pun bertambah lama.

Kartono mengatakan, polisi akan mencari bukti mengenai kebenaran alasan pelaku melakukan pencurian. Kini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. "Saya hanya berharap, walaupun tak ada biaya pendidikan, sebaiknya jangan mencuri karena masih banyak cara lain yang halal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com