Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Jiwa Belum Tentu Bebas Hukum

Kompas.com - 29/02/2012, 13:39 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Orang yang mengalami gangguan jiwa belum tentu bebas dari tuntutan hukum. Penderita gangguan jiwa yang melakukan pelanggaran hukum harus diteliti latar belakangnya. Penelitian menyangkut realitas sosial sekitar penyandang gangguan jiwa itu.

"Jika realitas sosial dia baik-baik saja dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa, maka dia dapat dituntut secara hukum," kata psikiater RSUD Depok, Diana Papayungan, Rabu (29/2/2012), di Depok.

Terkait pembunuhan dengan pelaku penderita gangguan jiwa di Kelurahan Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, dia belum dapat memastikan kondisi pelaku. Namun, Diana dapat menduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

"Jika mengalami gangguan jiwa berat, dapat lolos dari tuntutan hukum. Namun seharusnya dia dalam perawatan khusus, misalnya diisolasi dari kehidupan sosial masyarakat umum. Jika tidak, maka korban berikutnya akan bertambah," kata Diana.

Kalaupun sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, berarti perawatan dan pengobatannya tidak berjalan baik. Perawatan penderita gangguan jiwa, katanya, tidak cukup hanya sekali saja. Melainkan harus berkali-kali dilakukan.

Seperti diberitakan, Rosyid (40) ditikam oleh adik iparnya, Tikno (37). Penikaman berlangsung saat Rosyid sedang menjalankan shalat maghrib, Selasa (28/2/2012), bersama istrinya, Titin (40). Peristiwa yang terjadi tiba-tiba ini mengejutkan seluruh keluarga. Nyawa Rosyid tidak dapat ditolong, meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com