Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegerian Usakti Kembali Digaungkan

Kompas.com - 29/02/2012, 16:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tekad untuk menjadikan Universitas Trisakti berstatus universitas negeri kembali digaungkan civitas akademikanya. Bertempat di kampus utama Jalan Kyai Tapa No1 Grogol, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2012), para dosen, staff dan karyawan serta mahasiswa, berkumpul untuk melakukan deklarasi Penegerian Universitas Trisakti.

Para deklarator yang terdiri dari Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti berikut Seluruh Karyawan dan Dosen, menyatakan kehendaknya kepada Pemerintah untuk menjadikan Universitas Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

"Seluruh Sumber Daya Manusia, Aset, dan Keuangan Universitas Trisakti pengaturannya kami serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dekan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Tekhnik Lingkugan, Ir Ida Bagus Rabindra, yang membacakan deklarasi diikuti anggota civitas akademika Usakti yang hadir.

Deklarasi ini ditandatangani oleh Ketua Senat Universitas Prof Dr dr HA Prajitno, Sp KJ, Ketua Majelis Guru Besar Prof Dr drg H Boedi O Roeslan, Pimpinan Universitas Prof Dr Thoby Mutis, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Dr Advendi Simangunsong, SH MM.  

"Kami berharap agar deklarasi ini ditangkap positif oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum," ujar Prof Prijanto.

Kepada Wartawan yang hadir, Ketua FKK Advendi Simangunsong menjelaskan kebulatan tekad ini diambil setelah hadirnya fakta hukum baru terkait status Usakti pascaputusan Kasasi MA terkait eksekusi Universitas Trisakti. Kedua fakta hukum tersebut adalah putusan PN Jakarta Selatan dan putusan PN Jakarta Timur.

PN Jakarta Selatan melalui Keputusannya No.40/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Januari 2012 telah memutuskan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah dan Universitas Trisakti adalah penyelenggara satuan pendidikan di Universitas Trisakti.

"Dengan adanya Keputusan PN Jaksel itu Yayasan Trisakti tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," papar Advendi.

Selain itu, penolakan Civitas Akademika Usakti juga diperkuat dengan adanya Keputusan PN Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Tim tanggal 22 Juni 2011 yang memutuskan bahwa SK Mendikbud No 0281 - yang memberikan pengelolaan Usakti kepada Yayasan Trisakti (yang jadi dasar hukum Keputusan MA untuk melakukan eksekusi) dinyatakan kadaluarsa, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Dengan dua putusan tersebut memperkuat fakta bahwa pengelola Usakti bukanlah yayasan Trisakti," lanjut Advendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com