Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Pendidikan Kedokteran ke Belanda

Kompas.com - 29/02/2012, 21:33 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran bertolak ke Belanda dan Australia pekan ini untuk mendapatkan masukan dalam menjalankan pendidikan kedokteran. Anggota panja dari Komisi X DPR yang antara lain membidangi pendidikan ini didampingi panja dari pemerintah untuk memperdalam implementasi pendidikan kedokteran di perguruan tinggi di kedua negara tersebut.

Panja DPR berangkat ke Belanda atas saran panja pemerintah dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. ”Kami tengah mencari referensi soal pendidikan kedokteran di Belanda, bukan mengadopsi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran,” kata Dedi S Gumelar, anggota Panja RUU Pendidikan Kedokteran Komisi X DPR yang sedang berada di Rotterdam, Belanda, Rabu (29/2/2012).

Menurut Dedi, kunjungan ini diperlukan untuk mencari referensi dalam banyak hal yang dapat memperkaya pemikiran dalam menyusun UU Pendidikan Kedokteran. Masukan yang dibutuhkan mulai penerimaan mahasiswa, penjejangan, aturan spesialis, hingga pembiayaan pendidikan.

”Belanda secara khusus tidak memiliki UU Pendidikan Kedokteran. Tapi aturan untuk itu tersebar dalam regulasi yang ada kaitannya dengan pendidikan dan kesehatan,” ujar Dedi.

Raihan Iskandar, anggota Panja RUU Pendidikan Kedokteran lainnya dari Komisi X, menjelaskan bahwa anggota panja dibagi dalam dua rombongan, masing-masing ke Belanda dan Australia.

”Di Belanda kami mau mempelajari tentang rumah sakit pendidikan. Yang ke Australia tentang kolegium (lembaga profesi kedokteran yang menentukan kurikulum kedokteran). Ini sesuai dengan referensi dari organisasi profesi dokter di Indonesia,” kata Raihan.

Menurut Raihan, Panja DPR hendak menggali informasi bagaimana keterpaduan fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Apalagi masih terjadi tarik-menarik dalam penanganan RS pendidikan antara Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com