Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud: Sulit Mengatur Distribusi Guru

Kompas.com - 01/03/2012, 14:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengaku kesulitan  mengurus persoalan guru. Khususnya yang terkait dengan pemerataan distribusi guru. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, banyaknya beban yang dipikul oleh Kemdikbud membuat pihaknya tidak ingin turut campur dalam persoalan ini.

Akan tetapi, karena wacana yang beredar, akhirnya Kemdikbud mengatur distribusi guru melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Lima Menteri.

"Kami tak punya keinginan untuk melakukan ini (pendistribusian guru). Pekerjaan kita sudah luar biasa sulitnya, apalagi dengan bergabungnya Direktorat Kebudayaan bersama kami yang sebelumnya di Kementerian Budaya dan Pariwisata (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)," kata Musliar kepada Kompas.com, Kamis (1/3/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, walau bukan persoalan mudah, SKB Lima Menteri merupakan bentuk kesepakatan bersama untuk melakukan distribusi dan mengatur kesenjangan guru di daerah.

Seperti diberitakan, akhir tahun lalu Mendikbud mengeluarkan SKB Lima Menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

Inti dari SKB itu adalah mengatur distribusi guru. Jika ditemui adanya kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, gubernur memiliki kewenangan untuk mendistribusikan guru antarkabupaten.

SKB tersebut juga mengatur distribusi guru dari tingkat yang terkecil. Tingkat kabupaten/kota akan ditangani oleh pemerintah provinsi dan, jika memang harus dilakukan distribusi antarprovinsi, pemerintah pusat akan memiliki wewenang melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com