Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Jadi Syarat Mengajukan SIM

Kompas.com - 05/03/2012, 02:57 WIB

CIREBON, KOMPAS - Keikutsertaan dalam uji kompetensi mengemudi kendaraan bermotor diusulkan untuk menjadi salah satu syarat mengajukan surat izin mengemudi atau SIM. Hal itu masih digodok pemerintah, yakni melalui rencana terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal itu dijelaskan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Djajadi, Minggu (4/3), di Cirebon, Jawa Barat. ”Jika usulan itu diloloskan dan dimasukkan ke dalam PP tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap calon pengemudi nantinya harus mengikuti uji kompetensi sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM,” katanya yang ditemui di sela-sela pelatihan uji kompetensi bagi 120 calon pengemudi di Cirebon.

Djajadi mengatakan, uji kompetensi itu penting diikuti sebagai salah satu upaya mengurangi risiko kecelakaan. Berkaca dari maraknya kecelakaan di Tanah Air akhir-akhir ini, salah satu faktor dominan yang menjadi penyebabnya adalah kelalaian. Pengemudi kurang menguasai teknologi kendaraan, dan tidak terampil menguasai kendaraan.

”Persoalan etika dan pemahaman soal aturan berlalu lintas di jalan raya juga masih rendah. Bisa dibilang, kompetensi pengemudi di Tanah Air masih rendah,” kata Djajadi.

Peningkatan kompetensi

Kegiatan pelatihan bagi 120 pengemudi di Cirebon itu diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Mengemudi Kendaraan Bermotor. Peserta berasal dari beberapa daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan. Selain pengemudi, pihak lembaga pendidikan atau kursus mengemudi juga diikutsertakan dalam pelatihan itu.

Bertempat di lapangan milik Pusat Pendidikan dan Latihan Korpri Cirebon, peserta kegiatan itu dilatih teknik mengemudi dasar, seperti parkir dengan batas bidang tertentu dan pengenalan teknologi kendaraan mutakhir. Senin ini, peserta menerima materi mengemudi dengan etika.

”Tujuannya, agar pengemudi tidak hanya menguasai keterampilan mengemudi, tetapi juga mampu berkendara dengan etika, atau mengemudi dengan hati,” kata Berry Herlambang, Ketua LSK Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Berry mengatakan, kegiatan pelatihan uji kompetensi ini merupakan upaya awal untuk menginformasikan kepada masyarakat transportasi di Tanah Air tentang perlunya peningkatan kompetensi. Pihaknya mengaku tidak akan terburu-buru mengadakan uji kompetensi yang resmi untuk mengeluarkan sertifikat.

Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, menambahkan, di wilayahnya ada sekitar 1.000 pengemudi aktif di berbagai perusahaan, antara lain otobus, angkutan umum, dan jasa travel. Banyak dari mereka yang tak memahami aturan dasar berkendara, dari mengecek kelayakan kendaraan sebelum dipakai hingga pemahaman mengenai aturan di jalan raya. (REK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com