Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Janji Lawan Pungutan Liar, Caranya?

Kompas.com - 06/03/2012, 09:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meminta kepada semua pihak untuk menolak praktik pungutan liar yang terjadi di dunia pendidikan. Penolakan dan aksi melawan pungutan liar, kata dia, menjadi simbol memerangi praktik pungutan liar agar tidak terus "membudaya" di masa yang akan datang.

Saat ini, Nuh mengatakan, Kemdikbud melalui Inspektur Jenderal (Irjen) tengah menyusun strategi untuk memerangi pungutan liar atas nama apa pun, baik itu dalam hal uji kompetensi guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun program-program lainnya.

"Saya sangat setuju, kita minta Irjen untuk mengatur itu. Sudah saatnya kita membuat gerakan melawan pungutan liar atas nama apa pun," kata Nuh, Senin (5/3/2012) malam, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Nuh sendiri mengakui praktik pungutan liar yang semakin sulit dideteksi dan cenderung "membudaya". Ia juga mengimbau, khususnya kepada para guru yang menjadi palang pintu pendidikan nasional, untuk tidak membuka celah dan menjadi korban dari pungutan tersebut. Masyarakat juga dimintanya untuk memberikan informasi jika ditemukan praktik pungutan liar di dunia pendidikan.

Seperti diberitakan, sejumlah guru yang mengikuti uji kompetensi awal (UKA) diminta menyetorkan dana kepada dinas pendidikan daerah sebagai jaminan kelulusan saat mengikuti proses tersebut. Padahal, kata Nuh, kewenangan menentukan guru honorer diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS) adalah Kemdikbud, dinas pendidikan daerah tidak memiliki wewenang akan hal itu.

"Pungutan liar harus kita lawan agar tidak menjadi-jadi, dan guru jangan mau dibodohi," kata Nuh.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengungkapkan, banyak yang melaporkan adanya pungutan kepada peserta uji kompetensi yang diduga dilakukan sejumlah oknum di jajaran dinas pendidikan daerah.

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listiarti, mengatakan, ada beberapa guru di wilayah DKI Jakarta yang melaporkan praktik pungutan itu. Umumnya, kata dia, para guru, khususnya guru di sekolah swasta, diminta menyetorkan Rp 1 juta sebagai jaminan kelulusan dalam proses UKA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com