JAKARTA, KOMPAS.com - Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan cermin dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkeadilan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto, saat dihadirkan memberikan keterangan dalam sidang judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Suyanto menjelaskan, RSBI sengaja diperuntukkan kepada para siswa yang memiliki keunggulan akademik di atas rata-rata nasional. Mereka yang memiliki potensi akademik standar dapat memanfaatkan Sekolah Standar Nasional (SSN) atau satu level di bawahnya Sekolah Pelayanan Minimal (SPM).
"Tanpa mengurangi rasa hormat, secara psikologis kemampuan peserta didik dapat dibedakan. Dan RSBI untuk mereka yang di atas rata-rata nasional," kata Suyanto.
Menurutnya, penyelenggaraan RSBI telah sesuai dengan aturan yang berprinsip pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya pasal 281 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Selain itu, pada pasal 26 ayat 2 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Universal juga ditegaskan bahwa pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang luas dan mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Suyanto menilai, kondisi ini telah diwadahi oleh UU Sisdiknas. Perbedaan kondisi menuntut diversifikasi layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
"Memperlakukan secara berbeda kepada hal yang memang berbeda itu bukan diskriminasi," ujar Suyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.