Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungutan Rp 2 Juta Dikembalikan kepada Guru

Kompas.com - 07/03/2012, 08:18 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Para guru sekolah dasar dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, Selasa (6/3), melaporkan, aparat dinas pendidikan telah mengembalikan uang yang mereka setorkan guna meluluskan ujian kompetensi awal. Namun, pengembalian disertai catatan, jika mereka diterima dalam ujian kompetensi awal pada 18 Maret nanti, uang itu wajib disetorkan kembali.

Sekretaris Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik (GP Tendik) Sumatera Utara Abdul Latif Ibrahim mengatakan, laporan pengembalian dana muncul dari Kecamatan Dolok Masihul dan Kecamatan Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai. Sebanyak 20 guru telah menerima kembali uang yang mereka setorkan masing-masing Rp 2 juta.

Laporan juga muncul di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak tujuh guru telah menerima pengembalian dana Rp 1 juta. Namun, yang bersangkutan tidak diminta untuk membayarkan kembali saat lulus. Kebanyakan guru yang menjadi korban adalah guru SD dan perempuan.

”Kami menduga pungutan terjadi hampir di seluruh daerah di Sumatera Utara. Kami meminta para guru berani bersuara,” kata Abdul Latif.

Pengembalian uang karena kasusnya sudah terkuak media.

Ketua Gabungan Pendidik dan Tenaga Pendidik Sumatera Utara FJ Pinem menambahkan, sejumlah guru SD di Serdang Bedagai juga mengeluhkan belum diterimanya tunjangan profesi secara utuh. Tahun 2010 kurang satu bulan dan tahun 2011 kurang dua bulan. Pada penerimaan terakhir, tunjangan bahkan kurang Rp 600.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Rifai A Tanjung masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Namun, sebelumnya Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman menyatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik untuk membangun pendidikan di Serdang Bedagai.

Kepala Seksi Tenaga dan Fasilitas Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang Miska Gewa Sari saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan pemberitaan di media.

”Sudah kami telusuri pemberitaan itu dan kami tidak menemukan adanya guru yang menyetor uang dan pihak yang meminta uang,” tutur Miska.

Dalam beberapa kesempatan, kata Miska, pihaknya selalu mengingatkan para guru untuk tidak mau membayar apa pun dalam proses sertifikasi. Namun, ia mengakui, guru-guru SD sangat rentan teperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya juga menyatakan terus mengusut kasus ini.

Kepala Humas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut Syamsir Alamsyah menyatakan tidak ada pungutan yang dilakukan LPMP terkait ujian kompetensi awal. Kelulusan juga ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selasa kemarin, GP Tendik Sumut juga menerima laporan pungutan di Kecamatan Tiga Ndreket, Kabupaten Karo. Para guru SD diminta Rp 2 juta oleh aparat dinas pendidikan setempat guna kelulusan ujian kompetensi awal. Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karo belum bisa dikonfirmasi. (WSI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com