Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April 2012, RUU Pendidikan Tinggi Disahkan

Kompas.com - 07/03/2012, 12:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan selesai dibahas dalam waktu dekat. Rencananya, awal April 2012 RUU tersebut akan disahkan oleh DPR.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, saat ini RUU PT telah memasuki tiga kali masa sidang.

"Akhir Maret kita diminta untuk menyelesaikan RUU ini. Menurut aturan DPR ini harusnya sudah selesai, tapi memang ada RUU yang pembahasannya bisa melewati dua sampai empat masa sidang," kata Raihan dalam diskusi "Pendidikan Tinggi Bermutu untuk Semua", di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

RUU ini akan lebih banyak berbicara tentang tata kelola pendidikan tinggi. Namun, dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini juga berbicara tentang otonomi universitas dan peran serta masyarakat. Menurut Raihan, hal ini yang menjadi pemicu molornya waktu pembahasan RUU PT. Pembahasan tentang peran serta masyarakat menuai perdebatan panjang karena terkait dengan pendanaan masyarakat dalam proses belajar mengajar.

Adapun mengenai otonomi universitas, perdebatan terjadi dalam dikotomi otonomi itu sendiri. Apakah otonomi penuh, semi otonomi, atau pun otonomi terbatas. Pembahasan terakhir, DPR mewacanakan otonomi universitas tidak lagi dibagi dalam tiga jenis otonomi itu. Sehingga, nantinya akan ada definisi khusus untuk otonomi universitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com