Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Semestinya Jalankan Putusan MA

Kompas.com - 08/03/2012, 16:35 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dewan Pertimbangan Presiden akan membahas pengaduan dan permohonan desakan eksekusi pengadilan negeri kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ujian nasional (UN). Untuk itu, Wantipres akan mengkaji pengaduan Tim Advokasi Korban UN yang menginginkan Presiden melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan soal UN.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat sampai MA terkait UN, hingga saat ini belum ada eksekusi. Padahal, dalam putusannya majelis hakim meminta pemerintah untuk memenuhi secara menyeluruh sarana prasarana di semua sekolah. Selain itu, pemerintah diminta juga untuk meningkatkan kualitas guru dan akses informasi di seluruh daerah di Indonesia.

Tim Advokasi Korban UN menilai putusan pengadilan tidak dijalankan pemerintah. Namun, pelaksanaan UN berjalan terus. "Saya pikir setiap putusan MA wajib dipatuhi pemerintah, karena merupakan ketentuan hukum oleh lembaga negara. Setiap putusan MA harus dilaksanakan oleh negara," kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, usai menerima Tim Advokasi Korban UN di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurut Albert, laporan dan keluhan yang disampaikan Tim Korban Advokasi UN soal UN akan dibahas dengan anggota Wantimpres bidang pendidikan. "Nanti akan kita bahas soal permohonan ekseskui UN yang belum dijalankan. Juga banyak masukan-masukan bagus soal pendidikan," kata Albert.

Ia menekankan, pemerintah memang seharusnya menjalankan putusan MA. "Permintaan Tim Advokasi Korban UN sudah diterima. Nanti akan dibahas bersama. Mungkin saja dibicarakan dalam rapat pleno," ujar Albert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com