Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Akan Gugat Edaran Dikti soal Publikasi Karya Ilmiah

Kompas.com - 13/03/2012, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan menggugat Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud no 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah sebagai persyaratan lulus bagi sarjana strata satu, dua dan tiga ke Mahkamah Agung (MA). Surat edaran ini dikeluarkan pada 27 Januari lalu dan akan berlaku bagi lulusan setelah bulan Agustus 2012.

"Jika pemerintah memaksakan pemberlakuan SE itu, maka tidak ada jalan lain bagi kami untuk menggugatnya ke MA," kata Ketua Umum Aptisi Prof Dr Edy Suandi Hamid di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Saat ini, kata Edy, pihaknya masih berupaya mendesak Mendiknas agar mencabut SE yang dijadwalkan akan diberlakukan kepada seluruh perguruan tinggi Indonesia pada Agustus 2012 tersebut.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, SE tersebut bertentangan dengan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan persyaratan kelulusan untuk mendapat gelar akademik, profesi ,dan vokasi adalah otonomi perguruan tinggi.

Sementara itu, Sekjen Aptisi Prof Dr Suyatno menambahkan, jika SE tersebut diberlakukan justru akan menimbulkan banyak masalah karena akan muncul berbagai jurnal ilmiah abal-abal yang dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan sesuai edaran tersebut.

"Kami tidak menolak lulusan perguruan tinggi mampu membuat publikasi ilmiah, kami hargai semangat pemerintah untuk meningkatkan daya saing,. Namun, pemberlakuan suatu peraturan tidak bisa serta-merta, kesiapan perlu dikaji, karena dikhawatirkan justru memunculkan jurnal abal-abal," katanya.

Ia mengingatkan, seperti halnya pemerintah, perguruan tinggi swasta dalam menyelenggarakan pendidikan juga bertujuan mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu,  pemerintah diharapkan tak hanya menumbuhkan norma akademik, tetapi juga tradisi akademik.

"Dengan SE ini pemerintah tidak realistis karena isinya tidak akan bisa dilaksanakan terkait kondisi perguruan tinggi yang ribuan jumlahnya dan kualitasnya yang beragam," kata Suyatno.

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara  Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) Prof Dr Thomas Suyatno mengatakan, sesuai UU no 20 tahun 2003 pasal 25 pemerintah seharusnya mengeluarkan PP terlebih dahulu. Kemudian, diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), dan baru terbit SE Dirjen.

"Mendiknas (Mendikbud) sendiri sudah mengakui bahwa SE itu tak punya kekuatan hukum, tapi di sisi lain mereka tetap ngotot ingin memberlakukan," katanya.

Thomas juga mempertanyakan, ketersediaan jurnal ilmiah terakreditasi yang berjumlah 121 buah untuk menampung karya ilmiah program S-1, S-2 dan S-3,.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com