Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN Bingung Dilarang Naikkan SPP

Kompas.com - 15/03/2012, 11:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengaku belum memiliki solusi untuk menutup kekurangan biaya operasional. Strategi pembiayaan operasional pendidikan menjadi pemikiran PTN-PTN setelah keluarnya larangan untuk menaikkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengatakan, selama ini kebutuhan operasional UNY diperoleh melalui dua pintu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dua sumber pendanaan PNBP itu adalah pungutan dari mahasiswa baru sebesar 40 persen dan pungutan dari mahasiswa lama serta kerja sama dengan pihak luar sebesar 60 persen.

Dengan adanya larangan menaikkan SPP, kata Rochmat, UNY merasa kesulitan memenuhi kekurangan dana untuk menutupi biaya operasional kampusnya. Rochmat menjelaskan, proporsi 40 persen yang berasal dari pungutan mahasiswa baru akan berkurang hingga 30 persen. Pasalnya, dalam perhitungannya, pemeritah hanya akan menutup 10 persen dari angka tersebut.

"Secara prinsip kami senang dengan kebijakan ini. Di lain sisi, kami belum memiliki solusi untuk menutupi kekurangan biaya operasional," kata Rochmat saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Lebih jauh, ia memaparkan, biaya masuk UNY berbeda-beda. Pada awal masuk, setiap mahasiswa dibebankan biaya sekitar Rp 5-10 juta, yang besarannya tergantung program studi yang dipilih. Adapun, per semesternya, masing-masing mahasiswa dibebankan biaya SPP sebesar Rp 705 ribu (reguler) dan Rp 1,6 juta (mandiri). Beban biaya itu, kata dia, tidak pernah mengalami kenaikan sejak delapan tahun terakhir.

Pada tahun ini, UNY berencana menaikkan SPP mahasiswa baru sebesar Rp 300 ribu. Kenaikan itu terpaksa dilakukan lantaran UNY memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional tahun sebelumnya.

Rochmat mengakui, biaya operasional UNY tahun lalu belum tertutupi karena banyak dana bantuan pemerintah yang digunakan untuk menyekolahkan dosen sebagai upaya peningkatan mutu. Akan tetapi, dengan dilarangnya PTN menaikkan SPP, UNY urung melaksanakan rencana tersebut.

"Kekurangan dana operasional itu bisa diatasi dengan menambah jumlah mahasiswa atau menaikkan SPP. Tetapi, kita tidak bisa menambah kuota mahasiswa dan sekarang dilarang menaikkan SPP," ungkapnya.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu Kemdikbud melarang PTN menaikkan SPP. Terkait itu, pemerintah akan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) yang berasal dari APBN Perubahan. Pemerintah sendiri akan menutup 10 persen dari seluruh biaya operasional yang diperlukan masing-masing PTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com