Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nuh: Sekolah "Duduk Manis" Lah dengan Diknas...

Kompas.com - 19/03/2012, 10:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, kekacauan yang terjadi di lapangan pasca diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri seharusnya bisa diselesaikan secara internal. Menurutnya, dinas pendidikan kota/provinsi mengakomodir kesulitan guru dalam memenuhi waktu minimal mengajar.

"Mestinya bisa diselesaikan secara internal. Guru atau kepala sekolah duduk manis lah dengan dinas pendidikan," kata Nuh, Senin (19/3/2012), di Jakarta.

Ia berharap, dinas pendidikan kota/provinsi dapat mengawal berjalannya SKB 5 Menteri tersebut. Sesuai regulasi, SKB itu dapat dijadikan payung hukum yang memungkinkan pemerintah daerah mendistribusikan guru antar kabupaten atau lintas provinsi.

Pemerintah pusat, kata Nuh, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan itu karena sering terbentur dengan UU Otonomi Daerah.

"Saya mohon kepada dinas, untuk mengawal. Kalau kita mengintervensi daerah, nanti dimarahi lagi. Kan sudah kami beri payung hukum (SKB), agar distribusi bisa dilakukan daerah," ujarnya.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu diterbitkan SKB 5 Menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).

SKB itu mengatur distribusi guru. Jika ada kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya kewenangan untuk mendistribusi guru antar kabupaten.

Akan tetapi, sejumlah pihak menilai, pelaksanaan SKB 5 Menteri itu menuai banyak kekacauan. Di lapangan, para guru menemui kesulitan untuk memenuhi waktu minimal 24 jam, meningkatkan mutu, dan memicu mutasi guru secara besar-besaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com