Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tolak RUU Perguruan Tinggi

Kompas.com - 25/03/2012, 13:12 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahasiswa menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang saat ini masih dibahas di Komisi X DPR untuk disahkan tahun ini. Alasannya, RUU PT justru mendorong privatisasi kampus, sehingga biaya kuliah melejit dan tidak terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

Penolakan terhadap RUU PT tersebut dinyatakan dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/3/2012). Mahasiswa bergabung dengan elemen masyarakat lain dalam Komisi Nasional Pendidikan Menolak RUU PT.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ali Abdillah mengatakan, nafas RUU PT yang dibuat pemerintah dan DPR sama dengan UU badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. "Tetap ada upaya pemerintah melepaskan tanggung jawab dalam pendidikan dengan memprivatisasi pendidikan tinggi," kata Ali.

Ketua BEM UI Faldo M mengatakan, masyarakat tetap sulit menjangkau perguruan tinggi berkualitas. Sebab, peran negara dalam pendanaan justru berkurang di kampus-kampus yang berkualitas. "Seperti yang terjadi di tujuh PTN BHMN, biaya pendidikan tinggi sehingga hanya bisa dijangkau orang-orang kaya," kata Faldo.

Mahasiswa menolak soal kastanisasi dalam perguruan tinggi negeri. Kampus dibagi dengan status otonom, semi otonom, dan otonom terbatas.

"Banyak orang tentunya ingin bisa kuliah di kampus otonom, karena mutunya yang bagus. Tapi kalau kampus otonom berarti harus cari duit sendiri, tentu biaya kuliah mahal," kata Faldo.

Komisi Nasional Pendidikan Menolak RUU PT meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU PT. Kampus-kampus yang jadi PTN BHMN dikembalikan menjadi perguruan tinggi negeri.

Pemerintah diminta untuk mewujudkan hak rakyat atas pendidikan tinggi dengan menyediakan perguruan tinggi negeri yang terjangkau, tanpa diskriminasi bagi semua anak bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com