Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fokus Kemdikbud Dalam RUU-PT

Kompas.com - 27/03/2012, 15:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) yang terus digodok DPR dan pemerintah saat ini tengah memasuki pematangan dan siap disahkan dalam waktu dekat.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus utama. Yakni, akses pendidikan, tata kelola, alokasi anggaran penelitian, dan membuka program Doktor pada semua jenjang pendidikan tinggi.

"Sedang dibahas. Kami bersyukur banyak yang mengkritisi. Kami belum tahu akan seperti apa. Tapi pemerintah punya pendirian dan fokus utama," kata Nuh, Selasa (27/3/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Mengenai jaminan akses, Nuh menjelaskan, pada dasarnya seluruh anak Indonesia memiliki akses yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi. Dengan catatan, pemberian akses tersebut berbasis pada kemampuan si anak.

"Tidak boleh ada hambatan sosial dan ekonomi. Setidaknya saat akan mendaftar. Oleh karena itu, RUU-PT mengatur dibebaskannya pembiayaan," jelasnya.

Selanjutnya mengenai tata kelola perguruan tinggi yang saat ini memiliki beberapa model pengelolaan, yakni satuan kerja, semi otonomi, dan otonomi penuh.

Dari model pengelolaan itu, kata Nuh, yang paling menjadi perhatian masyarakat adalah tentang otonomi penuh. Banyak pihak khawatir, tata kelola jenis itu menjurus pada privatisasi perguruan tinggi yang berarti pemerintah akan lepas tangan, khususnya soal pembiayaan. Imbas daripada pengelolaan jenis itu adalah masyarakat akan dibebankan menutupi biaya operasional kampus, menyusul tidak ada lagi bantuan dari pemerintah.

"Kami memiliki garis. Kami terus meyakinkan DPR dan menjamin tidak ada perguruan tinggi yang kami lepas. Tidak perlu khawatir," ujarnya.

Di luar itu, terjadi perdebatan panjang antara Kemdikbud dengan DPR. Dijelaskannya, DPR meminta 2,5 persen anggaran fungsi pendidikan dialokasikan untuk dana penelitian. Sementara pihak Kemdikbud menilai usulan itu tidak adil, lantaran akan mengorbankan dana dari sektor lain.

"2,5 persen itu sekitar Rp 7 triliun. Kami keberatan, karena anggaran fungsi pendidikan itu tidak hanya untuk pendidikan tinggi, tetapi juga jenjang pendidikan dari PAUD sampai menengah. Komitmen untuk memajukan riset betul, tapi tidak dengan mengalokasikan 2,5 persen dalam RUU itu," cetusnya.

Terakhir adalah tentang dibukanya program Doktor di semua jenis perguruan tinggi. Jika saat ini hanya institut dan universitas yang boleh membuka program Doktor, nanti setelah RUU-PT itu disahkan semua jenis perguruan tinggi dapat membukanya. Mulai dari akademi program, maupun politeknik.

"Semua bisa, politeknik untuk vokasi, sekolah tinggi untuk satu cabang ilmu, dan akademi untuk keilmuan yang lebih khusus," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com