Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FH Unila Kerja Sama dengan Universitas Kebangsaan Malaysia

Kompas.com - 30/03/2012, 17:29 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Lampung menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Jumat (30/3/2012) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Seperti terungkap di dalam siaran pers FH Unila hari ini, penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Dekan FH Unila Heryandi dan Dekan Fakultas UU UKM, Prof Aishah Bidin.

Kerja sama itu meliputi pertukaran penerbitan, kerjasama program pengajaran dan riset, seminar, workshop, pengembangan kapasitas tenaga pengajar dan berbagai kegiatan akademik lainnya.

Dalam sambutannya, Aishah menyambut baik kerjasama kedua lembaga perguruan tinggi dari negara serumpun itu. Pihaknya berharap kerja sama itu bisa memberikan manfaat yang dapat dirasakan kedua belah pihak.

Sementara itu, Heryandi mengatakan, MoU itu menjadi pintu masuk penguatan lembaga kedua belah pihak. Ia berharap, ke depan juga akan ada kerjasama pertukaran mahasiswa antara FH Unila dan FUU UKM.

"Seperti kita ketahui, saat ini banyak sekali mahasiswa Indonesia yang tengah mengambil studi di UKM yang merupakan salah satu universitas terbesar di Malaysia," ujarnya.

Ketua Program Pasca Sarjana FH Unila, Yuswanto, mengatakan, nota kesepahaman itu perlu dirancang lebih kongkret dan detail, terutama soal sumber dana yang diperlukan untuk menjalankan kerjasama itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com