Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud: Penundaan Pengesahan RUU PT karena Masalah Teknis

Kompas.com - 04/04/2012, 11:01 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Djoko Santoso mengatakan, ditundanya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) karena permasalahan teknis. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah dan DPR tengah memeriksa draft RUU PT dari segi bahasa agar sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Penundaan ini terjadi karena masalah teknis. Kami review ulang pasal per pasal. Kami sekarang masih mensinkronisasi dan mengharmonisasi rumusan yang ada dalam draft RUU itu,” kata Djoko, Rabu (4/4/2012), di Jakarta.

Mantan Rektor ITB ini menambahkan, Kemdikbud tidak mengistimewakan pasal per pasal dan memandang penting semuanya. Dia mencontohkan pentingnya tahapan lanjutan bagi pendidikan vokasi hingga jenjang doktor. Begitu pula dengan pembentukan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Mandiri dan tidak lagi mengandalkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT saat ini.

Mengenai tata kelola, ujarnya, dia menyebut tidak ada lagi pembedaan status antara otonomi, badan layanan umum ataupun non otonomi. Hal itu dikarenakan dalam draft RUU itu hanya menyebutkan PTN sebagai lembaga negara dapat mempunyai tata kelola yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Masalah pembiayaan yang harus terjangkau oleh semua pihak, pemerintah menyikapinya dengan memperbanyak program beasiswa bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah," ujarnya.

Sebagai informasi, RUU-PT dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK)membatalkan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada Maret 2011. RUU PT dimaksudkan sebagai payung hukum atas kekosongan peraturan karena hangusnya UU BHP tersebut. Tidak hanya RUU PT, RUU Pendidikan Kedokteran juga batal dibahas dalam paripurna kemarin. Pembahasan kedua RUU itu diundur sampai mencapai kesepakatan dan Komisi X DPR siap membawanya ke paripurna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com