Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Jawab Kekhawatiran soal RUU PT

Kompas.com - 04/04/2012, 22:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya tekanan yang mengarah ke Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) memaksa pemerintah angkat bicara. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan, poros kontra lahir lantaran RUU-PT saat ini masih di posisi yang sangat dinamis. "RUU-PT masih dalam proses, dinamis dan berkembang," kata Agung, di gedung Kemkokesra, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Agung mengungkapkan, semua kekhawatiran sudah terjawab. Karena berdasarkan hasil rapat terakhir (tadi pagi) RUU-PT dinilainya sama sekali tak mengarah pada liberalisasi dan komersialisasi. "Tudingan itu karena mereka baca draft awal. Padahal belum final, masih dibahas. Semua kekhawatiran sudah terjawab di draft terakhir, RUU itu sama sekali tak mengarah pada liberalisasi," pungkasnya.

Itulah, lanjut Agung, mengapa sampai saat ini RUU-PT tersebut urung disahkan. Padahal semula, RUU-PT akan disahkan pada 3 April 2012, namun dibatalkan lantaran terjadi tarik ulur di beberapa pasal, khususnya pasal yang mengatur tata kelola dan keuangan. "Sudah banyak yang berkomentar soal otonomi perguruan tinggi, padahal RUU ini masih dalam pembahasan yang alot," timpalnya.

Alasan lain, Agung mengakui pemerintah sangat berhati-hati menyusun RUU ini. Pasalnya, pemerintah tak ingin RUU tersebut kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai informasi, RUU PT dibahas setelah MK membatalkan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada Maret 2010. RUU PT dimaksudkan sebagai payung hukum atas kekosongan peraturan karena hangusnya UU BHP tersebut. Tidak hanya RUU PT, RUU Pendidikan Kedokteran juga batal dibahas dalam paripurna kemarin. Pembahasannya di paripurna harus diundur hingga Komisi X DPR siap membawanya ke paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com