KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR akan memberikan bantuan operasional kepada perguruan tinggi (BOPT). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang tak lama lagi akan disahkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, sumber dana BOPT berasal dari 2,5 persen anggaran fungsi pendidikan.
"Rencana itu ada di dalam draf (RUU-PT) terakhir," kata Nuh, Rabu (4/4/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.
Dijelaskannya, BOPT dapat digunakan sama halnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang pendidikan dasar sampai menengah. BOPT dapat digunakan untuk menutup biaya operasional, sampai membayar gaji dosen.
"BOPT bisa digunakan untuk membeli kertas, alat kebersihan dan juga bahan praktikum, termasuk untuk menggaji dosen," jelasnya.
Akan tetapi, mantan Menkominfo ini mengungkapkan, kebijakan memberikan BOPT saat ini masih belum dapat ditetapkan. Menyusul urung disahkannya RUU-PT oleh DPR.
"Kita masih bahas ini bersama DPR, kita akan berikan itu per mahasiswa atau per program studi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.