Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Siap, Mendikbud Minta Pengesahan RUU-PT Diperpanjang

Kompas.com - 09/04/2012, 22:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang pendidikan Tinggi (RUU-PT) ditunda selama satu kali masa sidang.

Hal itu ia sampaikan di awal berlangsungnya Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR, Senin (9/4/2012) malam, di gedung DPR, Jakarta. Nuh menjelaskan, permohonan permintaan penambahan waktu itu dilandasi penilaian belum sempurnanya RUU-PT tersebut.

Menurutnya, draft RUU-PT yang seharusnya hari ini sudah bisa disahkan dalam pembahasan tingkat I bersama Komisi X belum mencerminkan tiga hal.

Yakni, belum diaturnya peran perguruan tinggi untuk menyiapkan pemimpin masa depan, belum adanya mekanisme jelas jelas yang menetapkan perguruan tinggi sebagai pilar bangsa untuk membangun dan mengawal transformasi demokrasi, dan perguruan tinggi sebagai konvergensi peradaban.

"Hal tersebut mendorong pemerintah meminta perpanjangan waktu dalam satu masa sidang agar RUU ini bisa diselesaikan lebih matang," kata Nuh.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU-PT, Syamsul Bahri menyampaikan, RUU-PT telah siap memasuki pembahasan tingkat I. Dijelaskannya, RUU-PT memuat 11 bab, dan 102 pasal.

"Kami menyatakan RUU ini telah selesai dikerjakan oleh Panja. Selanjutnya diserahkan kepada Raker bersama kementerian," pungkasnya.

Sebagai informasi, Raker malam ini dihadiri oleh 43 anggota Komisi X, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X, Mahyudin. Selain itu, Raker tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com