Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU-PT Resmi Ditunda

Kompas.com - 10/04/2012, 06:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI akhirnya menerima permohonan Pemerintah yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT), Senin (9/4/2012) malam, di gedung DPR, Jakarta. Dalam Raker tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.

Seperti diberitakan, saat awal berlangsungnya raker, Nuh langsung meminta waktu untuk menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU-PT kepada Komisi X. Dalam paparannya, Nuh menyampaikan permohonannya agar pembahasan RUU-PT ditunda dalam satu kali masa sidang. Ia menyampaikan, alasan permohonan itu agar dapat dilaksanakan kajian kembali pada RUU-PT secara lebih mendalam.

Ketua Komisi X DPR, Mahyudin mengatakan, pihaknya menerima permohonan Pemerintah untuk menunda jadwal pengesahan RUU-PT pada pembahasan tingkat I. Terkait itu, Komisi X DPR memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah. Yakni, adanya jaminan jika RUU-PT tidak dibatalkan dan dapat diselesaikan pada satu kali masa sidang berikutnya (masa sidang IV tahun sidang 2011-2012).

Jika ada penambahan subtansi untuk menyempurnakan, kata Mahyudin, Pemerintah tidak diperkenankan mengubah subtansi RUU-PT hasil Panitia Kerja yang tertuang dalam draft terakhir. Yakni draft RUU-PT 4 April 2012. "Pemerintah juga kami minta menyampaikan paparan yang komprehensif terhadap subtansi tambahan dalam bentuk pasal dan ayat hasil konsolidasi pada awal masa sidang IV tahun sidang 2011-2012," kata Mahyudin, seusai raker.

Di lokasi yang sama, Mohammad Nuh mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan terkait draft RUU-PT per 4 April 2012. Ia menegaskan, subtansi RUU itu tak akan diubah, hanya saja disempurnakan dengan menambahkan peran baru perguruan tinggi yang selanjutnya tertuang dalam RUU tersebut.

"Presiden memberikan arahan yang sangat jelas tentang RUU-PT. DPR sudah benar, tapi sayang kalau tidak ditambahkan paparan mengenai peran perguruan tinggi di masa mendatang," ujarnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya Nuh meminta pembahasan RUU-PT ditunda. Ia mengatakan, ini merupakan pendapat pemerintah karena RUU-PT dinilai belum memenuhi tiga hal. Yakni, peran perguruan tinggi untuk menyiapkan pemimpin masa depan, perguruan tinggi sebagai pilar bangsa untuk membangun dan mengawal transformasi demokrasi, dan perguruan tinggi sebagai konvergensi peradaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com