Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah RUU PT, Pemerintah Juga Tolak RUU Pendidikan Kedokteran

Kompas.com - 11/04/2012, 16:20 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi X DPR kembali kecewa setelah untuk kedua kalinya pemerintah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) di akhir masa pembahasan. Kali ini yang ditolak pemerintah adalah RUU Pendidikan Kedokteran. Sebelumnya, pemerintah juga menolak RUU Pendidikan Tinggi yang juga di bahas di Komisi X DPR.

"Jelas kami kecewa. Kedua RUU ini untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan untuk rakyat miskin agar memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan kedokteran. Nyatanya pemerintah menolak tanpa alasan logis," kata anggota Komisi X Rohmani, dalam siaran persnya, Rabu (11/4/2012).

Kedua RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR. Rohmani mengatakan, sering kali RUU yang diusulkan DPR ditolak atau diundur oleh pemerintah. Berbeda ketika RUU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

Dengan penundaan pengesahan RUU ini, pelayanan penddikan kedokteran akan tertunda. Masyarakat miskin akan semakin lama mendapat kesempatan mengenyam pendidikan kedokteran yang terjangkau semua kalangan.

"Substansi RUU Pendidikan Kedokteran ini adalah warga miskin memiliki peluang untuk mengenyam pendidikan kedokteran karena biayanya terjangkau. Implikasi nyata RUU ini terhadap penyebaran dokter," kata Rohmani.

Dengan penundaan ini maka payung hukum pendidikan kedokteran yang berkualitas dan terjangkau belum ada. Kepada pemerintah Rohmani meminta komitmennya untuk menyelesaikan RUU ini pada masa sidang berikutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com