Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Tidak Benar RSBI itu Kebarat-baratan!

Kompas.com - 11/04/2012, 19:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rintisan Sekolah Bertaraf Internsional (RSBI) diklaim tidak mengadopsi gaya pendidikan barat. Hal itu disampaikan Staf Pendidik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Slamet, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Slamet, yang menjadi saksi ahli dari Pemerintah dalam judicial review RSBI menjelaskan, landasan awal pemerintah menyelenggarakan RSBI adalah memberikan tambahan pada strata sekolah yang telah ada. Dia menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki beberapa standar sekolah, yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Sekolah Standar Nasional (SSN). Menurutnya, kehadiran RSBI tidak perlu dipermasalahkan selama fungsinya untuk meningkatkan standar sekolah di Indonesia.

"Tidak benar RSBI itu kebarat-baratan, karena RSBI adalah SSN yang ditambahkan. Kalau Matematika kita masih di bawah mutu internasional, apa salahnya pengayaan dan sekadar ditambahkan agar mencapai standar internasional," kata Slamet.

Selain itu, kata dia, RSBI juga dapat mengembangkan penuh pendidikan dan keunggulan lokal Indonesia. Misalnya, menyajikan kebudayaan nasional melalui pendidikan yang kemudian disebarluaskan ke dunia luar.

"RSBI mengembangkan 360 derajat keunggulan lokal. Bukan untuk dibandingkan, tapi untuk disebarluaskan, misalnya mengkomputerkan alat musik tradisional. Kita tidak perlu membandingkan hal-hal yang hanya milik kita, tapi disebarluaskan," ujarnya.

Selanjutnya, pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD itu, Slamet juga menyampaikan argumennya mengenai penghematan devisa yang dihasilkan dari penyelenggaraan RSBI. Pasalnya, penyelenggaraan sekolah yang memiliki mutu baik akan membendung angka pelajar Indonesia yang memutuskan bersekolah di luar negeri.

"RSBI dapat menghemat devisa. Betapa besarnya devisa dihasilkan dari pelajar kita yang sekolah ke luar negeri. Mari kita dirikan sekolah hebat di sini, supaya pelajar kita tak harus ke luar negeri," pungkasnya.

Seperti diberitakan, judicial review UU Sisdiknas terkait RSBI kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pemerintah. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar kembali dua pekan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com