Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang UN karena Hamil, Langgar UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 14/04/2012, 00:49 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Jaringan Peduli Pendidikan Anak Jawa Timur mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mencabut pernyataan yang melarang siswi hamil mengikuti Ujian Nasional (UN). Pernyataan itu dianggap mengandung aspek diskriminasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaringan Peduli Pendidikan Anak yang terdiri dari 26 LSM se-Jawa Timur itu menegaskan, larangan siswi hamil mengikuti UN juga melanggar hak asasi manusia dan hak anak yang seharusnya dilindungi dan dijamin oleh negara. ''Hak atas pendidikan itu termasuk juga ikut UN, dan hak itu melekat pada anak dalam kondisi apa pun,'' kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jatim, Sinung D Kristanto, Jumat (13/4/2012).

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Harun didesak untuk segera mencabut pernyataan soal pelarangan itu. ''Statement tersebut tidak mencerminkan sebagai pejabat yang harusnya menciptakan suasana kondusif bagi siswa menjelang UN,'' tambahnya.

Pekan lalu, Harun menyatakan, siswi hamil dilarang mengikuti UI. Ia beralasan, kehamilan merupakan bentuk kegagalan pendidikan. Sekolah sejatinya tidak hanya menempuh kurikulum, tetapi juga mengajarkan norma dan pendidikan karakter siswa. ''Jika siswa masih melanggar norma, artinya pendidikan sekolah bisa dikatakan tidak berhasil,'' kata Harun kala itu.

Lagi pula, kata Harun, masa pendidikan formal bukanlah masa bagi orang yang sudah menikah, apalagi hamil. Larangan bagi siswi hamil memang tidak diatur khusus dalam aturan, tetapi hakikat sebuah pendidikan adalah mencetak manusia yang berperilaku sesuai norma dalam kesehariannya.

''Ada pelanggaran hakikat pendidikan jika siswi hamil diperbolehkan mengikuti UN,'' jelas Harun. Pihak sekolah, kata dia, sebenarnya bisa tidak meluluskan siswa yang melanggar norma karena kriteria kelulusan siswa adalah 60 persen dari hasil UN dan 40 persen dari penilaian sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com