Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagar Budaya di Kota Malang Belum Terlindungi

Kompas.com - 19/04/2012, 17:44 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kota Malang, Jawa Timur, memiliki 168 bangunan kuno yang masuk cagar budaya. Sayangnya bangunan tua bersejarah tersebut banyak yang rusak akibat tak terlindungi secara hukum oleh pihak pemerintah setempat.

"Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sekitar 168 bangunan kuno yang masuk cagar budaya dan layak dilindungi keberadaannya. Namun, jumlah bangunan kuno yang tersebar itu Kota Malang itu, hancur akibat tidak terlindungi secara hukum, alias tak ada perda yang mengaturnya," kata Dwi Cahyono, Ketua Yayasan Inggil, yayasan penggiat seni dan budaya Kota Malang, Kamis (19/4/2012).

Menurut lelaki yang dipercaya sebagai Ketua Panitia "Malang Kembali" itu, sampai saat ini, Kota Malang hanya memiliki Surat Keputusan Wali Kota tentang cagar budaya. "Padahal SK Wali Kota itu masih cukup lemah," ujarnya.

SK Walikota tersebut, beber Dwi, hanya mengatur kawasan yang ada cagar budayanya. Tidak mengatur pada sisi perlindungan bangunan cagar budayanya. "Makanya, Kota Malang harus segara membuat Perda tentang perlindungan cagar budaya. Agar lebih kuat lagi dalam penataan dan perlindungannya," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kota Malang, Ida Ayu, pihaknya sudah mendata semua bangunan kuno yang masuk kategori cagar budaya. "Kami targetkan tuntas tahun ini untuk pendataannya," jelasnya.

Setelah selesai pendataan kata Ida, hasil datanya, akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. "Pendataan cagar budaya itu, sudah dilakukan sejak tahun lalu" akunya.

Dalam pendataannya, Dispartabud Kota Malang, juga melibatkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan dan sejumlah lembaga swadaya pemerhati cagar budaya di Jawa Timur. Beberapa yang sudah masuk jadi cagar budaya katanya, adalah Toko Oen, Balai Kota Malang, gedung PLN dan sejumlah bangunan berusia lebih dari 50 tahun.

"Yang jelas, dengan pendataan itu, dijamin tidak akan ada yang tertinggal, dan kalau sudah ada perdanya, semuanya akan terawat dengan baik. Tak akan ada yang sampai rusak," katanya.

Pemkot Malang juga akan menyiapkan skema kontribusi yang diberikan kepada pemilik bangunan bersejarah tersebut. "Bisa saja pemilik bangunan diberi keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujar Ida.

Saat ditanya berapa cagar budaya atau bangunan tua yang sudah mulai hancur akibat tak terawat, Ida enggan menjawabnya. "Saat ini, kami fokus pada pendataan dulu," kilahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com