MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dituntut untuk lebih mempedulikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Selama ini anak berkebutuhan khusus sulit mengakses pendidikan karena mayoritas sekolah menolak siswa berkebutuhan khusus.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh sekitar 10 lembaga swadaya masyarakat di kota Malang. Sepuluh LSM di tersebut diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum Malang, Malang Corruption Watch, Aliansi Masyarakat Miskin Malang, The Semar Institute, PP Otoda, FMPP, Walhi, Instrans Institute, Akademisi, Kelompok Mahasiswa Peduli Pendidikan Kota Malang.
Menurut Hari Kurniawan, juru bicara gabungan LSM tersebut, sudah saatnya peraturan daerah pendidikan Kota Malang nomor 3 tahun 2009 direvisi karena sudah tidak mengakomodir kepentingan anak berkebutuhan khusus.
"Pihak eksektuf dan legislatif sebaiknya tidak saling lempar tanggung jawab soal rancangan revisi Perda Pendidikan itu. Kalau tidak siap, kami siap membuatnya," katanya dalam acara jumpa pers di kantor DPRD Kota Malang, Senin (23/4/12).
Ia juga menyoroti berulangnya masalah pendidikan di kota Malang. Antara lain adalah biaya pendidikan yang mahal, pelayanan pendidikan rendah, belum diaturnya mekanisme komplain dan partisipasi masyarakat yang tidak jalan.
"Yang paling parah, hampir semua sekolah menolak anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di non SLB, dengan alasan tak ada fasilitas. Padahal, anak berkebutuhan khusus itu juga ingin sekolah sama seperti anak yang normal," katanya.
Lebih lanjut Hari mengatakan, di Kota Malang, memang sudah memiliki 60 lembaga pendidikan inklusi namun di semua lembaga tersebut fasilitasnya minim. Akibatnya banyak anak tuna rungu dan tuna grahita yang tidak bisa sekolah di lembaga-lembaga.
Dia juga mengkritisi biaya pendidikan yang mahal, padahal Kota Malang adalah kota yang diberi gelar kota pendidikan di Jawa Timur. "Pungutan liar masih sering terjadi disemua sekolah, saat penerimaan siswa baru. Agar tak ada pungli, semuanya harus diatur di dalam Perda," katanya.
Sementara itu menurut keterangan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, draf revisi Perda Pendidikan Kota Malang itu sudah selesai dan sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Malang.
"Draftnya sudah selesai, saat ini sudah di Baleg," ujar Arif. Namun, dia belum bisa memastikan kapan proses di Baleg akan selesai. Bahkan paripurna untuk pengesahan draf belum juga dijadwalkan. "Tapi kami upayakan Mei mendatang sudah selesai," katanya.