Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Menanti Kepastian Status Badan Hukum

Kompas.com - 25/04/2012, 16:39 WIB

KOMPAS.com — Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka berharap tidak ada lagi perubahan status badan hukum yang dialami oleh ITB setelah Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi nantinya disahkan oleh DPR.
    
Ditemui di Aula Barat ITB, Rabu, Akhmaloka mengakui perubahan status badan hukum yang telah dua kali dialami oleh ITB cukup mengganggu. "Pastilah, pasti ada mengganggu, jadi kita ini selalu transisi," ujarnya.
   
Sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), ITB tidak lagi berstatus badan hukum milik negara (BHMN).
    
Untuk mengisi kekosongan hukum atas status perguruan tinggi negeri yang tadinya berbentuk BHMN, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan bahwa perguruan tinggi tersebut berstatus perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
    
Perpres No 43 Tahun 2012 mengatur bahwa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berstatus PTP, sedangkan status PTP untuk ITB diatur oleh Perpres No 44 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 April 2012.
    
Dengan peraturan baru tersebut, maka ITB dan UPI merupakan perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta bertanggung jawab kepada kementerian itu.
    
Dengan demikian, segala pembiayaan penyelenggaraan ITB dan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan kedua perguruan tinggi itu harus menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
    
Sementara mengenai peraturan pegawai dinyatakan dalam Perpres tersebut bahwa pegawai negeri sipil (PNS) akan dialihkan menjadi PNS ITB dan UPI. Sedangkan pegawai non-PNS dapat diangkat menjadi PNS ITB dan UPI sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sementara itu, pegawai non-PNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan dapat diangkat menjadi pegawai ITB dan UPI.
    
Namun, Akhmaloka mengatakan, status hukum PTP yang diberikan oleh Perpres tersebut pun bersifat sementara sampai RUU PT disahkan.
    
Menurut dia, Perpres tersebut dikeluarkan untuk memberi payung hukum untuk melegalkan segala kebijakan yang diputuskan oleh ITB sejak tidak lagi berstatus BHMN.
    
Karena itu, Akhmaloka berharap dengan adanya UU PT nanti, ITB tidak lagi akan mengalami perubahan status badan hukum. Dalam RUU PT, menurut dia, perguruan tinggi justru memiliki dua opsi status hukum, yaitu PTP dan BHMN.
    
"Nanti perguruan tinggi bisa punya pilihan, mau BHMN atau PTP dan nanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan menyeleksi perguruan tinggi mana yang layak berstatus BHMN dan mana yang tidak," katanya.
    
Namun, hingga saat ini pembahasan RUU PT masih tertunda dan belum bisa dipastikan kapan akan disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com