Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Persilakan KPK Bongkar Kasus Angie

Kompas.com - 28/04/2012, 16:44 WIB
M.Latief

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus suap proyek, khususnya terkait proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2011 yang diduga melibatkan anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie).

"Saya belum tahu persis kasus Angie itu, tapi saya wellcome kalau ada aparat penegak hukum, apakah polisi, kejaksaan atau KPK untuk menyelidiki kasus itu lebih jauh," kata Nuh di sela-sela sosialisasi RUU Perguruan Tinggi (PT) di kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Sabtu (28/4/2012).

Didampingi Direktur PENS Ir Dadet Pramadihanto dan Rektor ITS Prof Triyogi Yuwono, Mendikbud menjelaskan, bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Hal itu dilakukan karena pihaknya memang ingin membersihkan kementerian yang dipimpinnya dari orang-orang yang mencari keuntungan pribadi.

"Kita nggak boleh main-main dengan melakukan kongkalikong untuk keuntungan pribadi," kata Nuh.

Mantan Rektor ITS Surabaya itu mengaku, pihaknya memang sering memberikan DIPA kepada kalangan universitas atau pihak lain. Namun, dirinya selalu berpesan agar dilakukan tender dengan mekanisme sesuai UU atau peraturan pemerintah.

"Kalau DIPA sudah diberikan dan pengelola proyek melakukan tender, maka kita sudah tidak ikut-ikut. Soal siapa yang menang, apakah Nazaruddin atau Angie, maka kita tidak tahu. Asalkan memenuhi persyaratan yang ada sudah cukup," kata Nuh.

Karena itu, Mendikbud melanjutkan, bila terjadi masalah dalam proyek itu, maka persoalan hukum yang terjadi mencakup perjanjian antara pengelola proyek dan pemenang tender.

"Kalau saya ikut-ikut, tentu saya akan kaya, karena 1-2 persen saja sudah banyak bila proyeknya triliunan rupiah," katanya.

Menurut dia, segala proyek pembangunan itu sudah ada prosedurnya.

"Bagi kami, yang penting sudah ada yang menjalankan program dan program juga lancar. Soal ada penyuapan, ya, kami tidak tahu. Yang jelas, kalau proyek itu tahun 2011, berarti menggunakan anggaran tahun 2010," katanya.

Dalam sosialisasi RUU PT itu, Mendikbud memaparkan isi RUU PT yang mungkin akan disahkan pada Juni mendatang, yakni otonomi PT, perluasan dan jaminan akses bagi mahasiswa miskin, kesetaraan pendidikan di semua provinsi, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga PT.

"Kami sudah menyiapkan bantuan operasional semacam BOS untuk perguruan tinggi yang aturannya akan dimasukkan dalam RUU PT. Kami juga mengatur perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia, yakni mereka tidak boleh berdiri sendirian tapi berkolaborasi dengan universitas lokal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau